30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPHK Karyawan Setelah Gempa Dinilai Tak Relevan

PHK Karyawan Setelah Gempa Dinilai Tak Relevan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Lobar angkat bicara terkait banyaknya pekerja di kawasan Senggigi yang dilakukan putus hubungan kerja (PHK). Pihak SPN menilai alasan tidak ada biaya operasional perusahaan dinilai tidak benar.

Ketua SPN DPC Lobar, Sahwan  beranggapan bahwa bencana gempa dimanfaatkan untuk memecat pekerja. Sebab saat gempa baru terjadi, perusahaan langsung mengambil kebijakan untuk melakukan PHK karyawan.

“Kalau gempanya berkelanjutan lama terus ambil kebijakann itu, kita tidak permasalahkan, tapi ini gempa baru beberapa hari langsung ambil keputusan (PHK),” ujarnya, Kamis (24/01/2019).

Setelah gempa beberapa bulan lalu, sudah ada tiga anggotanya yang dimediasi untuk tidak dilakukan PHK. Selain itu, ada juga beberapa pekerja yang tidak masuk dalam keanggotaan SPN.

- Advertisement -

Menurutnya masih banyak pola yang bisa diambil pihak perusahaan selain PHK. Seperti pemberlakukan shif kerja. Hal itu pun akan diterima oleh para pekerja jika melihat kondisi pariwisata saat ini.

“Perusahaan ini sudah lama berdiri masa tidak ada savingnya (dana simpanan atau dana tak terduga). Ini kan tidak adil buat pekerja karena langsung PHK,” ujarnya.

Bukan tanpa sebab mengapa ia menuding perusahaan beralibi mengunakan bencana sebagai alasan PHK. Sebab beberapa perusahaan tidak menerapkan Upah Minimum Kebaupaten (UMK) yang sudah ditetapkan. Sehingga dengan PHK itu pihaknya bisa mengangkat pegawai baru dengan upah masa percobaan kerja.

“Dengan pekerja baru ini kan mereka tidak perlu membayar sesuai UMK. Karena selama 3-6 bulan diuji coba, paling tidak satu tahun kedepan baru gaji UMK,”imbuhnya.

Selain itu pihaknya melihat ada beberapa perusahaan yang mulai akan melakukan putus kontrak dengan pekerjanya. Dengan memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Harunya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ini kan tidak boleh,” ucapnya.

Terlebih lagi PKWT itu disahkan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Padahal harusnya hal itu dibahas juga dengan serikat pekerja untuk mendengar aspirasi pekerja. Terlebih lagi serikat pekerja tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Di Undang-Undang kita punya legal standing (dasar hukum), jadi harusnya kita dilibatkan,” keluhnya.

- Advertisement -

Berita Populer