26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lobar Amankan 88 Pelaku Pencurian dalam Dua Pekan

Polres Lobar Amankan 88 Pelaku Pencurian dalam Dua Pekan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 88 orang tersangka atas 44 kasus konvensional atau kasus yang masuk dalam 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dalam kegiatan operasi Jaran Rinjani 2021. Operasi ini dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2021.

“Dari pengungkapan yang sudah kami lakukan selama operasi jaran ini adalah kasus-kasus yang selama ini menjadi atensi publik,” kata Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Lobar, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, serta Kasubbag Humas Polres Lobar, AKP Agus Pujianto, Selasa (16/03/2021).

Termasuk juga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kediri, yang tersangkanya terekam kamera cctv berpenampilan semi telanjang dalam menjalankan aksinya. Tidak hanya itu, kasus lainnya yang juga berhasil ditangkap pelakunya yaitu kasus Curat (begal) yang terjadi di jalur bypass II. Ini menyebabkan korbannya luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Ada pula kasus lainnya, jajaran Polres Lobar juga melakukan penangkapan hingga ke Nusa Penida, Bali. Di mana sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sudah diincar oleh Polres Lobar.

- Advertisement -

“Jumlah laporan polisi yang kita tangani selama operasi Jaran ini sebayak 44 laporan polisi dan sudah kita ungkap. Dengan jumlah tersangka 88 orang” bebernya.

Kasus itu pun diakuinya mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Dalam siaran pers itu pun, sebagian dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap dijejerkan bersamaan dengan Barang Bukti yang diamankan oleh kepolisian. Mulai dari anggota Reskrim hingga Polsek jajaran. Dalam hal ini, Polres Lombok Barat menjadi urutan kedua dijajaran Polda NTB yang berhasil mengungkap kasus 3C tersebut.

“Dari 88 tersangka itu, kasus Curat 63 tersangka, Curas 21 tersangka dan kasus Curanmor 4 tersangka” ungkapnya.

“Tersangka yang ada di hadapan rekan-rekan ini adalah tersangka yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana. Ada yang 4 hingga 5 kali” imbuhnya.

Kapolres Lobar ini menyebut, semua kasus yang diungkap itu sudah masuk dalam proses penyidikan. Sehingga pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap semua tersangka yang sudah diamankan tersebut.

“Penahanannya ada di Polres Lombok Barat dan di Polsek setempat” ujar Bagus.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada lagi dalam menjaga dan mengamankan barang berharga miliknya. Karena dari hasil operasi Jaran ini, kata dia, dapat disimpulkan, bahwa Lombok Barat masih menjadi sasaran para pelaku tindak pidana.

“Lakukan berbagai macam upaya untuk meminimalisir peluang para pelaku pidana ini untuk melakukan aksinya. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” pungkasnya.

“Masyarakat kalau beraktivitas, jangan mancing-mancing para pelaku kejahatan ini. Ketika membawa barang berharga, amankan lah barang berharganya dulu. Sebisa mungkin, kalau keluar rumah jangan bawa barang berharga” pesannya.

Kapolres Lobar ini pun meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya di wilayah hukum Polres Lobar, dapat melapor. Syaratnya membawa bukti-bukti kepemilikan ke Polres Lobar untuk kemudian barang tersebut dikembalikan oleh kepolisian.

“Ketika barang ini nanti kita kembalikan kepada pemiliknya, kita berharap mereka bisa tetap mendukung kelancaran dalam proses penyidikan ini” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer