30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3.000 Benih Lobster

Polres Lotim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3.000 Benih Lobster

Lombok Timur (Inside Lombok) – Koordinasi antara pihak BKPIM Mataram, DKP Lotim, Polres Lotim, dan beberapa pihak terkait berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim dari Pulau Sumbawa menuju Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio SIK mengungkapkan, hasil koordinasi antara beberapa pihak terkait membuahkan hasil. Benih lobster tersebut berhasil diamankan ketika dibawa oleh seorang kurir dengan menggunakan mobil travel.

“Petugas Polsek KP3 Kayangan curiga dengan barang bawaan yang dibawa dengan kardus, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polres Lotim,” jelasnya kepada awak media saat konferensi pers di Halaman Polres Lotim, Sabtu (13/12).

Mendapat laporan dari pihak Polsek KP3 Kayangan, Kasat Reskrim AKP Daniel Simangunsong bersama dengan Unit Tipiter melakukan pengembangan dengan metode Control Delivery pada Selasa (08/12) guna mengetahui siapa pemilik benih lobster tersebut.

- Advertisement -

“Tepat di Desa Jenggik, tim mendapati dua orang kurir inisial GN dan LM yang akan mengambil benih lobster tersebut. Tim langsung melakukan mengamankan kedua kurir beserta barang bukti benih lobster sebanyak 3 ribu ekor,” ujarnya.

Pada Rabu (09/12) Pihak Polres Lotim juga melepas liarkan kembali barang bukti benih lobster tersebut di Perairan Sudut, Teluk Jukung. Agar benih lobster hasil penyelundupan tersebut tidak mati dan dapat berkembang biak di habitat aslinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua orang kurir tersebut, ternyata cuma suruhan untuk mengambil benih lobster tersebut. Saat ini kita masih lakukan penelusuran siapa pemilik benih lobster itu,” imbuhnya.

Walaupun ekspor benih lobster dilegalkan, akan tetapi proses yang dilakukan untuk pengiriman dilakukan secara ilegal. Sehingga nantinya jika pemilik benih lobster ini ditemukan, pihak DKP akan memberikan sanksi administratif jika pemilik tersebut sudah mempunyai izin atau nantinya pemilik benih lobster tersebut terancam dicabut izin ekspornya.

“Jika tidak mempunyai izin, maka kita akan kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel Simangunsong SIK.

Senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Mataram. M Farchan mengatakan, pengiriman benih lobster dari Pulau Sumbawa menuju Lotim tersebut tidak disertai dengan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB). Sehingga hal tersebut diidentifikasi sebagai penyelundupan benih lobster dan dilakukan pengamanan oleh Polres Lotim.

“Sebenarnya penangkapan dan ekspor benih lobster itu legal. Akan tetapi itu tidak ada SKAB, sehingga dilakukan pengamanan,” cetusnya.

- Advertisement -

Berita Populer