28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPria Paruh Baya di Lobar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pinjamkan HP ke...

Pria Paruh Baya di Lobar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pinjamkan HP ke Korban

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lobar melakukan penyidikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria inisial AR (50) di wilayah Kecamatan Batulayar. Enam orang saksi dan empat orang korban telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Sedangkan pelaku telah ditahan sejak 12 Mei lalu.

“Penanganan kasus kekerasan, pencabulan terhadap anak itu sudah kami lakukan ke tahap sidik. Saat ini pelaku inisial AR sudah kami lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat dimintai keterangan, Kamis (25/05/2023).

Dharma menyebut, korban yang saat ini melapor menjadi korban pelecehan pelaku berjumlah empat orang, dengan rentang usia 5-9 tahun. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi bejat itu dilakukan pelaku yang merupakan tetangga korban di sebuah rumah pohon di area dekat tempat tinggal mereka.

Diterangkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban melapor ke ibunya terkait perbuatan pelaku. Sejak saat itu korban-korban yang lain pun turut melaporkan kejadian serupa. Mengetahui hal itu, warga setempat yang geram sempat merusak rumah pelaku.

- Advertisement -

Modus yang dipakai AR pun adalah dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan meminjam handphone (HP). “Korban diiming-imingi akan diberikan peminjaman HP oleh pelaku,” ungkap Dharma.

Saat ini proses penyidikan pun tetap berjalan. Diketahui, AR adalah tetangga dari para korban dan sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu. Sehari-hari ia diketahui bekerja sebagai pedagang.

Dijelaskan Dharma, saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melengkapi pemberkasan untuk mengajukan tahap 1 kasus tersebut ke Kejaksaan.

Atas tindakannya, AR terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer