27.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaRebut Kursi Calon Kades Nomor Lima, Tiga Balon Gugur Seleksi Tambahan

Rebut Kursi Calon Kades Nomor Lima, Tiga Balon Gugur Seleksi Tambahan

Jatah vaksin astrazeneca Dikes Lobar, yang akan kadaluarsa pada 30 Juni ini. Selasa (22/06/2021). (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tes tertulis untuk tiga desa dengan bakal calon (balon) kepala desa yang lebih dari lima peserta di Lombok Barat, telah selesai digelar. Desa yang mengikuti tes itu adalah Desa Kuranji Dalang, Parampuan dan Taman Sari.

Ada dua bakal calon dari masing-masing desa yang ikut serta untuk memperebutkan kursi calon nomor lima. Sebab batas maksimal calon yang akan dipilih oleh masyarakat setempat adalah lima orang.

“Karena dari hasil seleksi pembobotan di tiga desa itu sama nilainya, sehingga tes lanjutan dibawa ke kabupaten,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, Hery Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (22/06/2021).

Soal yang diberikan dalam tes tertulis itu pun berjumlah 50 butir pilihan ganda dengan waktu tes selama 30 menit. Materinya berkaitan dengan sejarah Lobar, pengaturan tentang Lobar secara umum, arah kebijakan pembangunan Lobar secara umum. Serta regulasi-regulasi yang berkaitan dengan desa. Pemeriksaan pun langsung dilakukan secara silang oleh peserta dan telah dikawal ketat oleh Satpol PP.

- Advertisement -

“Sudah selesai tadi dan langsung kita sampaikan hasilnya ke panitia tiap desa. Besok insyaallah ditetapkan oleh panitia” imbuhnya.

Setelah itu, baru rangkaian proses Pilkades akan masuk dalam tahap pengambilan nomor urut. Baru kemudian memasuki masa kampanye yang akan digelar H-6 sebelum hari pencoblosan pada 12 Juli mendatang.

“Sebagian desa juga akan menggelar deklarasi, sanggup menang dan sanggup kalah” kata dia.

“Kampanyenya sudah kita atur, kalau calon Kades turun ke tiap dusun itu pesertanya maksimal berjumlah 50 orang, harus sesuai Prokes” jelas Kadis PMD Lobar ini.

Apabila dalam kampanye ada yang menyalahi aturan tersebut, Heri menyebut, maka pihaknya akan langsung melakukan pembubaran dan memberi teguran. Kecuali, ada pelanggaran aturan yang lain yang dilakukan calon kades, yang menyebabkan pihaknya bisa saja melakukan diskualifikasi terhadap yang bersangkutan.

- Advertisement -

Berita Populer