31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaSengketa Pemda Lobar dengan STIE AMM Mataram Sebisa Mungkin 'Win-win Solution'

Sengketa Pemda Lobar dengan STIE AMM Mataram Sebisa Mungkin ‘Win-win Solution’

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dewan dorong Pemda arif dalam menghadapi sengketa aset dengan STIE AMM Mataram. Mereka menyebut persoalan ini harus diselesaikan secara adil. Sehingga diharapkan akan ada win-win solution.

“Seolah-olah kayak ada ego, ini dalam pandangan saya. Harus dilihat secara fair juga kalau ini juga tanah Pemda” tegas Abubakar Abdullah, anggota komisi II DPRD Lobar, saat ditemui di Gedung DPRD Lobar, Senin (15/03/2021).

Sebagai anggota komisi II yang juga membidangi ekonomi, dirinya menganalogikan bahwa tanah milik Pemda yang ada di pusat kota itu, bila dikembangkan, maka, itu dinilai akan memberi dampak yang besar bagi PAD Lombok Barat sendiri. Sehingga penyelesaian sengketa itu harus menemui titik terang.

“Ini kan sebenarnya, menurut saya suatu hal yang realistis Pemda kemudian memberikan kalkulasi-kalkulasi” imbuhnya.

- Advertisement -

“Apalagi jika ada unit-unit usaha (Ruko) yang dikembangkan di situ kan hasilnya tidak terhitung sudah. Kalau itu nanti diambil alih oleh Pemda untuk disewakan itu kan berdampak besar bagi PAD” ujar politisi dari PKS ini.

Ia menyebut hal itu yang perlu juga menjadi pertimbangan-pertimbangan. Sehingga time line penyelesaian persoalan ini juga harus jelas supaya tidak terus-terusan berlarut. Abu menyebut, Pemda perlu bersikap lebih tegas, tetapi mungkin perlu juga dengan memberi tenggat waktu agar jangan sampai mahasiswa yang menuntut ilmu di sana menjadi korban.

“Tapi kalau tetap tidak ada kepastian, ya harus dieksekusi itu. Saya juga mendorong Pemda untuk segera mengambil sikap. Kalau memang hak kita, ya ambil hak kita itu” tegasnya lagi.

Karena tidak bisa dipungkiri, dirinya mengaku, sebagai warga Lombok Barat sudah jelas akan membela kepentingan Lombok Barat.  Namun, ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan Pemda untuk memberikan kebijaksanaan terkait nasib mahasiswa yang masih belajar di sana.

“Mungkin kebijaksanaannya Pemda akan berikan batasan waktu berapa semester atau berapa periode yang harus mereka selesaikan” ujarnya.

Tetapi bila tetap tidak ditemukan jalan tengah, maka keputusan  pengadilan, dalam hal ini PTUN, disebutnya bisa menjadi salah satu solusi paling akhir untuk sengketa aset itu.

- Advertisement -

Berita Populer