26.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaSepasang Kekasih di Gunungsari Terciduk Hisap Sabu Bareng

Sepasang Kekasih di Gunungsari Terciduk Hisap Sabu Bareng

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan sepasang kekasih di salah satu perumahan di wilayah Gunungsari. Saat dilakukan penangkapan, keduanya baru saja selesai menggunakan narkotika diduga jenis sabu bersama-sama.

Pasangan kekasih antara lain pria inisial MAA (25) asal Gunungsari dan perempuan inisial BM (29) asal Sakra Lombok Timur itu ditangkap pada Selasa (16/4) awal pekan kemarin, sekitar pukul 00.10 Wita. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, keduanya diketahui memang tinggal serumah di wilayah tersebut.

“Laki-laki dan perempuan yang berstatus pacaran dan tinggal serumah di perumahan wilayah Gunungsari. Kami mendapati baru selesai mengkonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti ditemukan berserakan di lantai,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Rabu (17/4).

Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan plastik klip kosong, alat konsumsi sabu seperti pipet modifikasi, bong serta peralatan lainnya juga ikut diamankan. Barang bukti yang diamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dari tangan yang bersangkutan. “Asal barang masih kita lakukan pengembangan, yang laki sebagai pengedar,” katanya.

- Advertisement -

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa rumah MMA kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, ternyata benar adanya dugaan rumah itu digunakan sebagai transaksi. Dari barang bukti sabu-sabu yang diamankan, rencananya akan dijual eceran oleh yang bersangkutan.

“Baru mulai seminggu belakangan ini (yang laki-laki mengedarkan,red) dengan iming-iming upah Rp 250 ribu, kalau laku 5 gram sabu,” terangnya. Sementara itu, atas kejadian tersebut terduga pelaku diamankan di Mapolres Mataram guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer