29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaSiswa SMA di KLU Ditangkap Usai Unggah Ancaman Bunuh Anak Istri Polisi...

Siswa SMA di KLU Ditangkap Usai Unggah Ancaman Bunuh Anak Istri Polisi di FB

Lombok Tengah (Inside Lombok)- TR (17), seorang pemuda asal desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditangkap setelah mengunggah postingan ancaman kepada anggota polisi di media sosial Facebook. TR yang masih duduk di bangku SMA tersebut ditangkap Jumat (09/10/2020).

“Sudah ditangkap oleh Polres Lombok Utara terkait dengan ancaman kepada anggota polri dan keluarganya di media sosial”,kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (11/10/2020) di Mataram.

Dia menerangkan, ancaman kepada anggota Polri itu terjadi pada Kamis (08/10/2020). TR menggunakan akun pribadinya dengan nama “Bankk Mizi”.

Ancaman itu berawal saat TR melihat sebuah unggahan video aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di salah satu daerah.

- Advertisement -

TR yang merasa kesal dengan isi video tersebut akhirnya menulis komentar “pokok intinya polisi adalah musuh besar rakyat sekarang, enggak ada kata damai saya juga dan teman-teman masih mengincar untuk membunuh anak istri dari polisi itu karena nyawa teman-teman sudah hilang”.

“Bahwa alasan pelaku saat dimintai keterangan merasa kesal dan tidak terima atas perlakuan dari kepolisian terkait adanya aksi unjuk rasa dalam video tersebut”,lanjut Artanto.

TR diduga melanggar pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undag RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Barang bukti satu unit handphone dan dua lembar screenshot Facebook”,ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer