25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaTak Bisa Gantikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM, Fungsi Kartu Nelayan Dipertanyakan

Tak Bisa Gantikan Surat Rekomendasi Pembelian BBM, Fungsi Kartu Nelayan Dipertanyakan

Mataram (Inside Lombok) – Penggunaan kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) bagi nelayan belum optimal dimanfaatkan. Lantaran banyak nelayan yang sangat kesulitan, baik dalam mengakses manfaat utama dari Kartu KUSUKA dan juga memperoleh akses untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

“Yang terjadi paling banyak kartu KUSUKA tidak optimal digunakan atau dimanfaatkan oleh SPBN, padahal kartu Kusuka ini sudah disosialisasikan sejak 2017,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Sasi Rustandi, Rabu (5/10).

Ironisnya, program penguatan bagi nelayan pun belum ada, sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat dapat memperkuat fungsi kartu nelayan tersebut, agar penggunaannya bisa maksimal. Mengingat sosialisasinya sudah cukup lama dilakukan, tapi hingga kini tak kunjung optimal dan masih ada kendala.

Saat ini nelayan-nelayan kecil pun diakui menilai kartu KUSUKA bukanlah kartu sakti yang bisa digunakan, terutama dalam hal memperoleh BBM subsidi di SPBN. “Kartu Kusuka ini kan dikeluarkan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), makanya itu kita harapkan ada semacam kesepakatan antara kementerian dengan BPH Migas,” imbuhnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, kartu KUSUKA juga disebut seharusnya mewakili seluruh data nelayan, baik yang tertera di KTP maupun surat rekomendasi dari pemerintah. Pasalnya, salah satu syarat agar nelayan dapat membeli BBM bersubsidi di SPBUN adalah adanya surat rekomendasi untuk dapat membeli BBM bersubsidi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten/kota, sedangkan syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi adalah nelayan harus memiliki kartu KUSUKA.

“Saran dari Pertamina kartu KUSUKA ini mengintegrasikan berbagai fasilitas selayaknya yang diterima para pelaku usaha, termasuk untuk mendapatkan BBM subsidi,” jelasnya. Selain itu distribusi dan rekomendasi serta mendapatkan fasilitas bahkan bisa diperluas untuk mendapatkan asuransi nelayan dan bisa juga sebagai alat bayar.

“Kita minta supaya dalam hal penyaluran BBM subsidi atau bantuan itu persyaratan untuk mendapatkan BBM subsidi lebih mudah dan lebih ringan persyaratannya itu. Sehingga tidak perlu surat ini itu,” ungkapnya.

Sementara itu, kartu KUSUKA merupakan kartu yang digunakan sebagai identitas tunggal bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, di antaranya seperti nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2017.

“Fungsi utama dari kartu KUSUKA adalah sebagai kartu identitas tunggal dan sebagai basis data dalam hal perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta sebagai alat monitoring dan evaluasi setiap program yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian,” jelasnya.

Manfaat dari kartu KUSUKA adalah dapat memudahkan pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam bertransaksi online, memudahkan dalam mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan memudahkan dalam pengajuan asuransi nelayan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer