30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaTidak Aktif, 1.656 Koperasi di NTB Berpotensi Dibubarkan

Tidak Aktif, 1.656 Koperasi di NTB Berpotensi Dibubarkan

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 1.656 unit koperasi di NTB tercatat tidak aktif, lantaran tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Di NTB sendiri per 14 Juni 2022 tercatat ada 4.363 koperasi di seluruh kabupaten/kota. Di antaranya yang aktif sebanyak 2.707 unit koperasi dan baru melaksanakan RAT sebanyak 975 unit.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) NTB, Ahmad Mashuri menerangkan pelaksanaan RAT merupakan agenda wajib tahunan bagi koperasi yang aktif, dengan menghadirkan seluruh pengurus dan anggota koperasi. Hal ini sebagai pembuktian kepada pemerintah bahwa koperasi tersebut aktif beroperasi. Selain itu RAT juga menjadi evaluasi membahas dan rencana program masa depan koperasi.

“40 persen tidak aktif, karena belum melakukan RAT. Dari total koperasi di NTB 4.363 unit,” ujar Mashuri, Senin (20/6).

Meskipun ada 2.707 unit koperasi yang aktif, diakui tidak semua melakukan RAT. Artinya ada 3.388 koperasi tidak melaksanakan RAT dengan alasan beragam. Kemungkinan besar akibat masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga operasional koperasi tersendat untuk melakukan RAT.

- Advertisement -

“Tapi ada koperasi yang aktif sekarang melakukan RAT secara online. Cuma tidak semua pelaku koperasi itu melek teknologi,” katanya.

Selain itu, koperasi tidak melakukan RAT adalah manajemen koperasi yang bermasalah, seperti ada koperasi yang baik kepengurusan maupun operasionalnya tidak jelas. Termasuk indikasi adanya konflik antar anggota kepengurusan koperasi, imbasnya koperasi tersebut sulit melakukan RAT.

“Supaya bisa melakukan RAT, ada pembinaan dan pengawasan dari Provinsi. Ada petugas khusus yang diturunkan ke lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk melakukan pembubaran pada koperasi tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pemerintah provinsi. Lantaran tidak ada wewenang pemprov dalam hal tersebut, jika pun ada hanya sebatas pengajuan atau pengusulan atas koperasi yang sudah lama tidak aktif kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

“Yang bisa membubarkan adalah Pemerintah pusat. Ranahnya Pemprov hanya mengusulkan koperasi yang tidak aktif,” tuturnya.

Pemerintah Pusat dalam hal pembubaran koperasi sangat berhati-hati. Di mana bisa saja koperasi yang bermasalah tersebut punya banyak hutang baik di anggota maupun usahanya. Sedangkan pemerintah bersikeras membubarkan koperasi tidak aktif, tetapi dari pengurus koperasi tidak menghendaki pembubaran, maka harus ada pihak yang menyelesaikan urusan hutang-piutang tersebut.

“Pembubaran koperasi akan lebih mudah dilakukan apabila atas keputusan koperasi itu sendiri. Setelah mereka mengadakan rapat inti, ada kesepakatan pengurus membubarkan koperasi tersebut,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer