27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaTiga Orang Mucikari Kasus Prostitusi Online Terciduk Polisi

Tiga Orang Mucikari Kasus Prostitusi Online Terciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan tiga orang pelaku jaringan prostitusi online. Ketiganya diamankan karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan di beberapa tempat hiburan.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2023 menjelang Ramadan tim turun merazia beberapa tempat hiburan malam. Dari sana berhasil diungkap kasus prostitusi online dengan tersangka tiga orang.

“Untuk tersangka yang pertama atas nama YM (39), AF (23), YL (26). Mereka yang menyediakan jasa untuk tiga orang korbannya. Para tersangka ini menawarkan seorang perempuan untuk melayani hubungan badan terhadap para tamu,” ujar Teddy, Jumat (31/3).

Para pelaku pun disebut mengambil keuntungan dengan cara menawarkan tiga korbannya pada para tamu. “Bisa dikatakan sebagai mucikarinya, bukan PSK. Biasanya ada tamu yang mencari pelayanan itu (PSK), kemudian mereka yang carikan,” terangnya.

- Advertisement -

Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mendapatkan komisi dari bayaran yang diterima korban. Mereka jajakan sendiri korbannya melalui telepon genggam mereka, selanjutnya nomor korban yang disebar kepada tamu.

“Jadi antar pelanggan satu dengan yang lainnya memang bervariasi. Jadi tergantung, kalau pelanggan cocok masalah harga bisa langsung deal,” tuturnya.

Untuk sekali kencan mereka memasang tarif mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta. Dari harga yang ditawarkan oleh para pelaku ini, mereka mengambil sebagian dan selebihnya diberikan kepada PSK. Angka yang diterima pun cukup bervariasi mulai dari Rp100-300 ribu, tergantung dari besaran tarif kencan yang diterima korban.

“Keterangan salah satu pelaku dia baru sekali melakukan bisnis ini, pelanggannya ada beberapa orang,” katanya. Sementara itu, para tersangka mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp15 ribu. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer