25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaBerita UtamaUMK Loteng Naik 3,36 Persen Dibandingkan Tahun 2023

UMK Loteng Naik 3,36 Persen Dibandingkan Tahun 2023

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.450.900 ribu. Jumlah ini naik sebesar 3,36 persen jika dibandingkan tahun 2023.

Kepala Dinas Disnakertrans Loteng Suhartono mengatakan, UMK tahun 2023 sebesar Rp2.367.676 dan tahun 2024 menjadi Rp2.450.900.

“Jadi persentase kenaikannya 3,36 persen,” katanya, Kamis (30/11/2023) di Praya.

Dikatakannya, kenaikan UMK 2024 dalam proses pengusulan kepada pemerintah Provinsi NTB untuk diterbitkan SK. “Kita sudah usulkan kepada bapak gubernur untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK),” katanya.

- Advertisement -

Ditegaskannya, besaran UMK yang diusulkan akan diberlakukan mulai tahun 2024. Pemda berharap kenaikan UMK Lombok Tengah bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Loteng.

Selain itu, Disnakertrans Lombok Tengah juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait UMK. Jika ada perusahaan yang memberlakukannya maka akan dikenakan sanksi.

“Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer