26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaDaerahMendaftar Pakai SKHU, Dua Orang Bacaleg di Lotim Tak Masuk DCS

Mendaftar Pakai SKHU, Dua Orang Bacaleg di Lotim Tak Masuk DCS

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Lombok Timur (Lotim) tak dapat masuk dalam daftar calon sementara (DCS), lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) yang terkendala pada kelengkapan berkas.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim, Suaidi Mahsun mengatakan setelah adanya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penetapan DCS, ada salah satu partai politik yang mengajukan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Lotim. Namun diminta untuk terlebih dahulu melengkapi berkas permohonannya.

“Setelah berkas permohonan kami anggap lengkap barulah setelah itu kita lakukan register serta memanggil kedua pihak, yakni terlapor dan pelapor untuk dilakukan mediasi,” ungkapnya, Senin (28/08/2023).

Dalam proses mediasi kedua belah pihak tak menemukan kata sepakat karena KPU perlu melakukan klarifikasi terkait dengan kebenaran dokumen dari bacaleg salah satu partai, berupa kelengkapan berkas ijazah yang harus diklarifikasi kepada instansi terkait.

- Advertisement -

Kelengkapan berkas dari dua bacaleg tersebut dikatakan Suaidi sudah lengkap, hanya saja keduanya tidak melampirkan ijazah melainkan melampirkan SKHU-nya. “Nah setelah itu kita panggil lagi untuk mediasi mendengarkan pendapat dari KPU dan parpol bacaleg yang bersangkutan,” terangnya.

Dikatakan Suaidi, sesuai dengan UU yang berlaku, Bawaslu harus menyelesaikan sengketa yang masuk. Termasuk sengketa proses tersebut. Namun jika dalam mediasi belum menemui kata sepakat, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya pada tahap ajudikasi. “Kalau tak ada kata sepakat maka lanjut ke tahap ajudikasi,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer