25.7 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaHukumSoal Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Imbauan Polda NTB

Soal Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Imbauan Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Belakangan kembali terjadi penarikan paksa kendaraan yang dikredit di wilayah Kota Mataram. Hal ini diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih utang. Terkait hal itu, Polda NTB mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi debt collector dan memahami prosedur standar dalam penarikan objek jaminan fidusia dari kreditur.

Kejadian penarikan paksa kendaraan di jalan tidak hanya terjadi di Kota Mataram saja. Bahkan di daerah lain pernah terjadi penembakan terhadap oknum debt collector tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian bersama, baik dari pihak perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kalau ada kejadian seperti itu, pertama patuhi hak dan kewajiban kita, kedua tanyakan surat tugas mereka (debt collector), ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).

Selanjutnya, masyarakat yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa juga bisa mengajak oknum debt collector ke kantor polisi terdekat untuk mendiskusikan jalan keluarnya. “Kalau itu sudah didaftarkan fidusianya harus melalui proses, tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan dengan perampasan, tergantung hasil penyelidikannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Sedangkan untuk kejadian penarikan paksa kendaraan di wilayah Mataram, pihaknya sudah menerima adanya laporan. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah ada laporannya, nanti ditindak lanjuti oleh anggota,” ucapnya.

Sebagai informasi, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dalam penarikan objek jaminan fidusia. Di antaranya debt collector harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Kemudian wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan APPI, wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan wajib membawa surat somasi.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB, Iwan Hermawan mengatakan pihaknya dengan anggota APPI lainnya telah berkoordinasi terkait dengan kredit macet dari kendaraan. Terutama para kreditur yang menunggak pembayaran iuran agar mereka bisa membayar tanpa ada kekerasan, sehingga kedua belah pihak tidak ada dirugikan.

“Intinya memang secara aturan OJK kita diperbolehkan untung menggandeng pihak ketiga berbadan hukum dan tersertifikasi di APPI. Sementara ini untuk pengambilan paksa diperbolehkan, karena banyak case. Tapi kita juga akan lebih mengedepannya negosiasi, mediasi,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer