28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalIseng Lemparin Orang Batu, Pelaku Tabrak Pasir dan Tinggalkan Motornya

Iseng Lemparin Orang Batu, Pelaku Tabrak Pasir dan Tinggalkan Motornya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaku pelemparan batu ke pemuda nongkrong di Lombok Timur, Selasa (30/6) dini hari meninggalkan motornya karena menabrak gundukan pasir setelah menjalankan aksi tidak terpuji itu.

Aksi itu dilakukan ditujukan kepada warga yang dilihatnya berkumpul di halaman rumah di Desa Tembang Putik, Kecamatan Suralaga, hingga menimbulkan satu korban, Edi Putra (16)  terkena lemparan batu di bagian pundak.

Dari sumber yang dihimpun, Rabu, aksi pelemparan tersebut terjadi Selasa dinihari (30/6) sekitar pukul 02.40 WITA. dan kasusnya kini dalam penanganan Polres Lombok Timur.

Menurut pelapor Pihirudin (43) warga Desa Tembang Putik, saat kejadian dia bersama anaknya dan tiga orang temannya, sedang duduk sambil membakar ubi di pinggir jalan.

- Advertisement -

Setibanya di TKP, tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas sembari melakukan pelemparan  menggunakan sebongkah  batu ke arah korban.

Akibat lemparan itu, korban terkena lemparan di bagian pundak kiri dan pelaku langsung kabur, saat pelaku melarikan diri tiba-tiba motornya terjatuh, karena menabrak tumpukan pasir yang ada di pinggir jalan.

Kedua pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakannya.

Karena ada barang bukti yang ditinggal pelaku, menurut Pihirudin, sepeda motor milik pelaku  langsung diamankan ke Polsek Wanasaba dan dirinya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lotim.

Kepala Serta Pelayanan Kepolisian (KSPKT) Polres Lombok Timur di dampingi Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang di konfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus pelemparan yang dilakukan oleh dua orang pelaku tak di kenal tersebut.

Dalam kasus pelemparan ini satu orang yang menjadi korban yaitu anaknya pelapor.

“Adanya laporan ini, langsung di tindak lanjuti dengan mendatangi TKP, dan kasusnya dalam  penyelidikan,” katanya.

Dalam tersebut, pelaku meninggalkan barang bukti berupa sepeda motor.

Dikatakan Jaharudin, pelaku bisa dijerat dengan tindakan kekerasan pada anak di bawah umur, Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer