26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalKalapas Mataram Menduga Penyelundupan Narkoba Dari Penitipan Barang

Kalapas Mataram Menduga Penyelundupan Narkoba Dari Penitipan Barang

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mataram Susanni menduga ada aksi penyelundupan narkoba melalui barang titipan warga binaannya.

Susanni dalam jumpa persnya didampingi Kadivpas Kemenkumham NTB Dwi Astiti dan Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto di Mapolresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, menduga hal tersebut bisa saja terjadi jika dilihat dari intensitas barang titipan yang masuk di tengah pandemi COVID-19.

“Kalau ternyata dari situ (barang titipan), mungkin ada kelalaian atau keteledoran dari pengawas kami sehingga barang itu bisa masuk dengan cara disisipkan di antara barang bawaan, seperti nasi dan sebagainya, itu suatu keniscayaan. Jadi, kok, bisa barang ada dari dalam, itu pasti penyelundupan,” kata Susanni.

Bila ada keterlibatan petugas, Susanni tidak segan untuk memprosesnya secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Kalau ada petugas yang terlibat memasukkan, kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Pada Senin (8/6) sore, Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu di halaman parkir, depan Lapas Mataram.

Dalam aksinya, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tahanan pendamping (tamping) berinisial MA dan AM, tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; seorang petugas sipir Lapas Mataram.

Namun, dari sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa paketan sabu-sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan.

“Karena sejauh ini keduanya tidak ditemukan adanya keterlibatan, kami pulangkan. Jadi, statusnya masih sebagai saksi,” kata Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto.

Tujuh orang lainnya, kata dia, hingga sekarang masih mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Narkotika. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer