34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaKriminalKapolresta Mataram: Komplotan Kejahatan Jalanan Beraksi di 67 TKP

Kapolresta Mataram: Komplotan Kejahatan Jalanan Beraksi di 67 TKP

Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Guntur Herditrianto mengungkapkan bahwa komplotan kejahatan jalanan asal Jempong yang berhasil ditangkap anggotanya teridentifikasi telah melancarkan aksi di 67 tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi dari tahun 2019 sampai 2020, kelompok ini sudah melakukan tindak pidana di 67 TKP,” kata Guntur dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, Jumat.

Beberapa TKP yang sebagian besar berada di wilayah hukum Polresta Mataram, jelasnya, banyak terjadi di kawasan perumahan. Ada juga sebagian di minimarket dan aksi jambret di jalan.

“Jadi membobol toko, rumah, jambret di jalan, kelompok mereka ini spesialisnya,” ujar dia.

- Advertisement -

Selain berhasil mengidentifikasi lokasi aksi mereka, dari tujuh orang yang ditangkap pada Senin (9/11) lalu, di wilayah Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, penyidik telah berhasil mengungkap otak pelaku.

“Jadi otak pelakunya itu berinisial EP, dia ini yang menggerakkan tim ini,” ujarnya.

Sistem kerja dari komplotan ini, kata dia, di bawah kendali EP. Residivis kasus pencurian tersebut yang memerintahkan pelaku lainnya untuk beraksi.

“Modelnya dia berikan tiket kepada pelaku lain. Kamu jalan sama ini, pergi kemana dan dimana (target aksi kejahatan),” ujarnya.

Lebih lanjut, enam dari tujuh pelaku berinisial EP, DA, KE, ZU, BA dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pidana Pasal 362, 363, dan 365 KUHP tentang Pencurian.

“Jadi enam orang berperan sebagai eskekutor (pelaku tindak pidana kejahatan jalanan) dan satu lagi sebagai provokator pada saat tim kepolisian melakukan penangkapan mereka,” ucap Guntur.

Namun demikian, satu orang yang ditangkap karena memprovokasi warga sekitar ketika ke enam pelaku ditangkap terancam dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Karena menghalang-halangi kegiatan kepolisian di lapangan, provokator ini bisa dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun,” kata dia.

Enam tersangka teridentifikasi sebagai residivis kasus pencurian dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Komplotan aksi pencurian ini ditangkap berawal dari laporan salah seorang korban yang kehilangan telepon genggam. Pelaku yang ditangkap, yakni salah seorang dari anggota komplotan ini berinisial A.

Dari penangkapannya, Tim Puma Polresta Mataram melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan markas mereka yang berada di wilayah Jempong Timur, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi penggerebekkan ke markas mereka dilakukan pada Senin (9/11) subuh, sekitar pukul 04.00 Wita. Dalam aksi penggerebekkannya, aparat kepolisian turut melibatkan anjing pelacak dari K-9 Polda NTB.

“Jadi dalam aksi penggerebekkannya, kami banyak melibatkan personel, termasuk menerjunkan anjing pelacak dari K-9 Polda NTB untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat menutup-nutupi apa yang kita cari,” ujarnya.

Selain markas mereka, dua rumah yang masih berada di satu lingkungan turut menjadi sasaran hingga pihak kepolisian berhasil meringkus ke tujuh pelaku.

Barang bukti berupa senjata tajam dan peralatan yang diduga digunakan mereka untuk beraksi turur disita. Ada juga sisa poket klip plastik bening sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya.

Terkait dengan penanganan kasus ini, Kapolresta Mataram memastikan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan di lapangan.

“Kami yakin masih ada pelaku lainnya, jadi kami pastikan kasus ini akan terus dikembangkan. Termasuk mengejar kemana barang hasil curiannya yang sebagian besar sudah dijual, begitu juga dengan peran penadah untuk Pasal 480 KUHP,” ucap Guntur. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer