27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalKelakukan Co, Gadai Motor Teman untuk Modal Judi Online

Kelakukan Co, Gadai Motor Teman untuk Modal Judi Online

Mataram (Inside Lombok) – Polsek Sandubaya mengamankan satu orang laki-laki berinisial ZI (30) alias Co asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Terduga pelaku tersangkut dalam kasus penggelapan sepeda motor, dimana ia menggadaikan kendaraan milik temannya untuk modal bermain judi online.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan kasus berawal saat Co pada 15 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita datang ke tempat jualan korban di Kecamatan Cakranegara Barat dengan tujuan menyewa sepeda motor. Namun dalam jangka waktu sewa yang telah ditentukan, motor yang disewanya tak kunjung dikembalikan.

“Penggelapan sepeda motor, di mana korban dan pelaku adalah teman sudah lama kenal, dengan modus tersangka meminjam motor kemudian menggadai Rp2,5 juta,” ujar Nasrullah, Selasa (5/12).

Berdasarkan pengakuan Co, dirinya menggadaikan motor tersebut karena memang membutuh uang untuk bermain judi online. Apalagi Co tidak ada pekerjaan sama sekali, sehingga untuk mendapatkan penghasilan mengandalkan hasil dari judi online dengan harapan mendapatkan keuntungan besar jika berhasil menang.

- Advertisement -

“Pengakuannya uang didapat untuk bermain judi diberikan oleh temannya, biasanya setiap kali diberikan Rp50 ribu, tersangka langsung menggunakan untuk main judi dan setiap hari main judi slot,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9 juta dan melaporkan kepada Polsek Sandubaya. Adanya laporan tersebut pihak kepolisian mencari yang bersangkutan Co di rumahnya di wilayah Karang Bagu. Namun pada saat dilakukan pencarian terduga pelaku ternyata terduga pelaku menyadari dan melarikan diri ke tempat persembunyiannya.

“Tersangka sempat kabur saat akan diamankan, tapi tidak lama tim opsnal Polsek Sandubaya mengetahui lokasi persembunyiannya dan langsung dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya dan barang buktinya yang diamankan ada STNK sepeda motor yang digadai. Serta surat keterangan dari PT FIF menerangkan BPKB menjadi jaminan kredit, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian. “Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 327 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer