25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalPolda NTB Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang ke Suriah

Polda NTB Ungkap Dua Kasus Perdagangan Orang ke Suriah

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Polda NTB kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan negara tujuan Suriah di Timur Tengah. Tim Penyidik Polda NTB mengamankan setidaknya empat orang pelaku untuk kedua kasus tersebut.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menerangkan bahwa pelaku antara lain berinisial BH (39) dan FY (49) yang mengirim korban dengan inisial AR, warga Dusun Telaga Maluku Desa Rempek Kecamatan Gangga Lombok Utara, untuk bekerja di Suriah pada April 2017 lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial BA (48) dan EVI (42) menjadi tersangka kasus TPPO setelah mengirim korban berinisial UH (17) untuk bekerja di Suriah pada tahun 2015 lalu.

“Tersangka FY diamankan pada tanggal 14 Juni 2019 dan tersangka BH diamankan tanggal 17 Juni 2019, sedangkan tersangka BA dan EVI diamankan tanggal 1 April 2019,” ujar Pujewati, Selasa (18/06/2019) saat memimpin gelar perkara di Polda NTB.

Diterangkan Pujewati bahwa modus yang dipakai dalam kedua kasus tersebut adalah merekrut korban dengan cara mendatangi langsung dan menawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Untuk kasus tersangka BH dan FY, korban dijanjikan gaji sebesar Rp3.5 juta, sedangkan kasus tersangka BA dan EVI korban dijanjikan gaji mencapai Rp6 juta.

- Advertisement -

“Tersangka BH dan FY mendapatkan keuntungan yang besarnya masing-masing Rp2 juta per satu orang (yang berhasil direkrut), sedangkan tersangka BA dan EVI dari merekrut satu orang korban mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta,” ujar Pujewati.

Selain itu, pada kasus tersangka BA dan EVI bahkan dilakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan aksinya yang mana ketika melakukan perekrutan korban masih berusia 13 tahun.

“Tersangka BA membuat dan membiayai administrasi berupa paspor, KTP dan medical check-up untuk anak UH yang merupakan identitas palsu,” ujar Pujewati.

Kedua Korban sendiri saat ini telah berhasil dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah. Dimana AR berhasil dipulangkan pada bulan November 2018 sedangkan UH dipulangkan pada bulan Maret 2019.

Saat ini keempat tersangka beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut, keempat tersangka disangkakan Pasal 10 atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara palin lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp600 juta.

- Advertisement -

Berita Populer