33.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaKriminalPolwan Penerima Suap Dorfin juga Diduga Kerap Lakukan Pungli

Polwan Penerima Suap Dorfin juga Diduga Kerap Lakukan Pungli

Mataram (Inside Lombok) – Sidang perdana perkara kasus suap Tuti Mariati (42), oknum Polwan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (09/07/2019). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Marollah, membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri. Hadir juga dalam sidang tersebut terdakwa Tuti Mariati beserta Kuasa Hukumnya, Edy Kurniadi.

Diterangkan Marollah, Tuti yang menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB diduga juga melakukan pungutan liar kepada para tahanan yang menghuni Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Tuti sendiri telah menjabat posisinya tersebut sejak 23 Juli 2018.

Modus yang diberlakukan oleh Tuti sendiri adalah dengan memanfaatkan jabatannya. Yaitu memberikan kelonggaran terhadap beberapa aturan dengan syarat para penghuni Tahti Polda NTB membayarkan sejumlah uang padanya.

- Advertisement -

“Dari keterangan saksi (Tuti) minta uang,” ujar Marollah saat ditemui seusai sidang.

Sejauh ini telah ada enam orang saksi yang dipakai keterangannya dalam dakwaan JPU. Marollah menyebutkan bahwa sebagian besar saksi tersebut merupakan tahanan untuk kasus narkotika, termasuk penyelundup kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix.

Untuk kasus Dorfin sendiri, Tuti disebutkan sering membantu menerima sejumlah uang yang dikirimkan oleh keluarga Dorfin di Prancis. Uang tersebut kemudian dipakai untuk memberikan fasilitas lebih kepada Dorfin dengan syarat memberlakukan potongan.

“(Dorfin) diberikan fasilitas seperti dipasangkan TV di ruang tahanannya, kemudian ada tempat tidur. Ada fasilitas lebih daripada di ruang tahanan yang lain,” terang Marollah.

Sementara itu untuk korban lainnya, seringkali diberikan izin untuk melanggar beberapa aturan dengan syarat membayarkan sejumlah uang. Kisaran bayaran sendiri antara Rp100 ribu – Rp250 ribu.

Atas tindakan tersebut, Marollah mengajukan kepada majelis hakim agar Tuti didakwa dengan Pasal 11 Jo Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

Berita Populer