27.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaLombok BaratFasilitasi Ribuan Pemilih, KPU Lobar akan Siapkan 10 TPS Lokasi Khusus

Fasilitasi Ribuan Pemilih, KPU Lobar akan Siapkan 10 TPS Lokasi Khusus

Lombok Barat (Inside Lombok) – Guna memfasilitasi sekitar 1.976 orang pemilih, KPU Lobar siapkan 10 TPS lokasi khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. TPS itu nantinya tersebar di lima kecamatan, di antaranya Kediri, Sekotong, Labuapi, Lingsar, dan Kuripan.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lobar, Mashur menjelaskan TPS lokasi khusus disediakan untuk mempermudah para Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yaitu pemilih yang terdaftar di TPS asal, tetapi pada hari pencoblosan di 14 Februari 2024 mendatang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya.

“Makanya oleh KPU diberikan fasilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya di tempat baru, yaitu di TPS lokasi khusus,” papar Mashur, Kamis (13/04/2023).

Dijelaskan, Kecamatan Kediri saja ada tiga TPS. Ketiganya ada di Pondok Pesantren Islahuddiny. Kemudian di Kecamatan Lingsar dua TPS, masing-masing di Ponpes As-Sulami dan Ponpes Nurul Hikmah. Sedangkan di Kecamatan Labuapi ada di Ponpes Abhariyah.

- Advertisement -

Kemudian TPS lokasi khusus di Kecamatan Sekotong terdapat di lahan hutan lindung di Dusun Pemalikan. Serta di Lapas Kelas IIA Mataram di Kecamatan Kuripan, akan disediakan satu TPS khusus di sana.

Pihaknya mencatat total pengguna hak pilih di 10 TPS tersebut sebanyak 1.976 orang. “Jumlah itu ada kemungkinan bertambah dan berkurang. Karena saat ini masih berupa DPS (daftar pemilih sementara). Baru bisa dipastikan setelah penetapan DPT (daftar pemilih tetap),” terangnya.

Sedangkan data hasil pleno rekapitulasi dan penetapan PDS beberapa waktu lalu, calon pemilih di Lobar angkanya mencapai 524.723. Mashur menjelaskan, DPS tersebut akan dicetak per TPS dan diumumkan selama 14 hari untuk mendapat tanggapan masyarakat.

“Jika dalam pengumuman itu ada yang tidak terdata namanya bisa melaporkan kepada PPS setempat dengan membawa KTP ataupun KK,” pesannya. Nantinya yang bersangkutan bisa langsung dimasukkan menjadi pemilih baru.

Dalam proses itu nantinya, ada juga yang akan dikeluarkan dalam DPS. Misalnya karena telah meninggal dunia, pindah domisili, dan yang lainnya. “DPS bersifat sementara, sehingga fluktuasi terhadap angka pemilih kemungkinan terjadi,” imbuh dia.

Mashur menjelaskan, proses hingga sampai ke DPT masih cukup panjang. Sebab, masih ada beberapa tahap perbaikan dari tingkat Desa hingga di tingkat Kabupaten. “Hasil dari perbaikan itulah yang nantinya ditetapkan jadi DPT,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer