Lombok Barat (Inside Lombok) – Guru honorer di Lombok Barat (Lobar) mengadu dan mempertanyakan nasib mereka di hadapan dewan di DPRD Lobar. Sebelumnya, pada minggu lalu mereka juga menyambangi gedung dewan tersebut, namun belum menemui titik terang.
Mereka mempertanyakan dan mengeluhkan kebijakan pemerintah tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana pada tahun 2022 lalu, Pemda Lobar berjanji akan membuka sekitar 900 formasi pada rekrutmen PPPK. Namun pada kenyataannya hanya 50 formasi saja yang dibuka.
“Selain itu, janji Pemerintah akan menuntaskan ASN pada Desember 2024 dan tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi. Tapi ini sudah masuk Februari 2025, belum juga ada kejelasan,” ungkap seorang guru yang hadir di hadapan komisi IV DPRD Lobar dan OPD yang hadir.
Selain itu, mereka juga menuntut Pemerintah agar PPPK yang sudah berstatus R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK full time atau penuh waktu dan menolak PPPK paruh waktu. “Kami selaku guru honorer tidak akan pernah berhenti mencari kepastian, karena ini soal masa depan kami. Kami tak akan berhenti menuntut,” tegas guru yang lainnya lagi.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Lobar, Suparlan menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PNS dan PPPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, dia menyebut bahwa Pemda Lobar sudah menjadi salah satu daerah yang paling berani mengangkat pegawai pada tahun 2023 hingga 1.078 orang, yang berujung pada membengkaknya angka belanja pegawai sekitar 38 persen.
Dijelaskan, idealnya angka belanja pegawai itu hanya di kisaran 30 persen. “Artinya, komitmen Pemda Lobar di sini jelas untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer termasuk jajaran guru. Dan soal PPPK paruh waktu, kita juga masih menunggu apa saja persyaratannya,” terang Suparlan.
Kata dia, saat ini proses pemberkasan untuk rekrutmen PPPK tahap 2 tengah berlangsung. Namun untuk kejelasan tata cara penetapan PPPK paruh waktu itu kemungkinan menunggu proses pemberkasan selesai terlebih dahulu. “Tata cara pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu ini belum ada. Kita masih menunggu. Banyak regulasi yang menjadi permasalahan kita,” tegasnya.
Suparlan juga mengakui bahwa sekarang daerah memang diberikan kebebasan untuk mengangkat pegawai. Tetapi belanja pegawai dibebankan di APBD. “Ini yang menjadi pertimbangan kita dan perlu hitung-hitungan yang pas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKD-PSDM Lobar, Jamaluddin mengungkapkan bahwa para guru honorer yang datang tersebut sebenarnya sudah terdaftar sebagai pegawai Non ASN BKN karena telah ikut dalam seleksi PPPK beberapa waktu lalu. “Jadi yang kami sarankan tetap menunggu proses dari kami, dan kami juga menunggu kebijakan dari pusat. Kita kawal bersama-sama terkait proses ini,” pesan Jamal.
Dia juga mengaku jika saat ini pihaknya tengah fokus untuk merampungkan pemberkasan bagi PPPK tahap 2 agar bisa selesai secepatnya. “Biarkan kami fokus dulu untuk teman-teman tahap 2. Biar satu-satu kita selesaikan,” harapnya.
Terkait itu, Ketua Komisi IV DPRD lobar, Muhalli membenarkan apa yang disampaikan pihak eksekutif. Karena rekrutmen PPPK itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga daerah juga tidak bisa melakukan intervensi.
“Namun kami juga berharap agar Pemda harus bisa memberikan dampak positif bagi para guru honorer. Bagaimana agar bisa selesaikan nasib para guru. Kita akan kawal sampai tuntas, cuma memang harus ada regulasi yang pas,” papar politisi PPP ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munib. Dia meminta semua pihak, baik Pemda dan juga para guru honorer untuk menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait aturan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu tersebut. “Kita sama-sama menunggu aturan itu. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” sarannya.
Yang turut menjadi sorotan pihaknya adalah adanya indikasi masuknya guru “siluman” yang baru satu tahun mengajar, namun justru bisa lolos sebagai PPPK. “Makanya kami menyarankan untuk kita ajukan hak interpelasi, biar bisa kita telusuri benarkah ada guru siluman, dan oknum siapa yg bermain,” tandasnya. (yud)