BerandaLombok TimurPemda Lotim Ajukan Formasi 10 Ribu CPNS PPPK

Pemda Lotim Ajukan Formasi 10 Ribu CPNS PPPK

Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim) mengusulkan 10.998 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Usulan tersebut mencakup pengangkatan PPPK penuh waktu dan menyesuaikan jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini ada di Lotim.

Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugik Lusianto mengatakan usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Kami sudah mengusulkan sejumlah 10.998 untuk PPPK. Tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN,” ujar Ugik, Selasa (12/05/2026).

Selain PPPK, Pemerintah daerah (Pemda) Lotim juga mengusulkan sekitar 250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan aparatur di berbagai OPD. Menurut Ugik, berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK), hampir seluruh OPD di Lombok Timur masih mengalami kekurangan pegawai.

BKPSDM mencatat setiap tahun terdapat sekitar 400 hingga 500 aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun. Pada 2026, jumlah ASN yang mencapai batas usia pensiun tercatat sebanyak 441 orang, belum termasuk pegawai yang meninggal dunia maupun pindah tugas ke daerah lain. “Setiap tahun kita pensiun sekitar 400 sampai 500 orang. Tahun ini saja ada 441 yang memasuki masa pensiun,” jelasnya.

Untuk mengatasi kekurangan pegawai, Pemda memaksimalkan pengangkatan PPPK, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara kebutuhan tenaga teknis masih lebih banyak dipenuhi melalui jalur CPNS.

Terkait penghasilan PPPK paruh waktu, Ugik memastikan besaran upah yang diterima tidak akan lebih rendah dibanding honor sebelumnya. “Minimal tidak boleh kurang dari yang dulu,” tegasnya. BKPSDM juga menjelaskan sumber pembiayaan tenaga honorer di setiap OPD berbeda, di mana tenaga non-ASN umumnya dibiayai melalui APBD, sedangkan guru honorer dapat menggunakan dukungan dana BOS apabila kebutuhan anggaran belum terpenuhi dalam APBD.

- Advertisement -

Berita Populer