BerandaLombok UtaraRetribusi Turis Asing ke Tiga Gili Naik, Pemkab Nilai Masih Sangat Wajar

Retribusi Turis Asing ke Tiga Gili Naik, Pemkab Nilai Masih Sangat Wajar

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) bersiap memperkuat fondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif retribusi di kawasan wisata ikonik Gili Trawangan, Meno, dan Air. Tarif masuk bagi wisatawan mancanegara (WNA) yang selama ini dipatok Rp20 ribu, diwacanakan bakal naik menjadi Rp50 ribu per orang.

​Bupati KLU, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa penyesuaian ini telah melalui pertimbangan yang matang. Ia menilai angka Rp50 ribu masih berada dalam koridor kewajaran bagi wisatawan internasional yang berkunjung ke destinasi kelas dunia. Disebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan standar pelayanan di Tiga Gili.

​”Tujuan utama kita adalah pembenahan. Tambahan pendapatan ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat dan wisatawan dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik, layanan yang lebih prima, dan lingkungan yang tetap asri,” ujarnya, Rabu (29/4).

Menanggapi kekhawatiran akan potensi penurunan jumlah turis, ia tetap optimistis akan ada wisatawan yang berkunjung ke tiga Gili. Menurutnya, biaya retribusi tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran perjalanan yang dikeluarkan turis asing untuk mencapai Lombok.

​”Mereka yang datang ke Gili umumnya sudah mengalokasikan biaya perjalanan hingga puluhan juta rupiah. Jadi, retribusi Rp50 ribu itu nilainya relatif kecil bagi mereka dan kami yakin tidak akan memberatkan apalagi menurunkan minat berkunjung,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa wacana ini lahir setelah pemerintah daerah melakukan kajian mendalam serta perbandingan dengan destinasi wisata unggulan lainnya di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa tarif lama sebesar Rp20 ribu sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan wisata yang kian kompleks.

“​Dengan penyesuaian tarif ini, kami berharap dapat menciptakan siklus pariwisata yang lebih berkualitas, di mana peningkatan pendapatan daerah berbanding lurus dengan kepuasan wisatawan saat menikmati pesona Tiga Gili,” jelasnya.

Kenaikan tarif ini dilakukan menyusul revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian tarif ini dianggap mendesak mengingat besaran tarif lama sebesar Rp20 ribu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengembangan pariwisata saat ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Tri Darma Sudiana melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Sugama Eka Putra, mengungkapkan bahwa draf aturan baru tersebut kini sedang berada di meja legislatif. ​

“Prosesnya sedang digodok di DPRD, bahkan sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang mendalami perubahan Perda ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pemkab KLU mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup ambisius pada tahun ini, yakni sebesar Rp370 miliar. Optimalisasi seluruh potensi pendapatan menjadi harga mati agar target tersebut tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.

​”Kami berharap proses di DPRD segera rampung. Begitu disahkan tahun ini, Dinas Pariwisata sebagai eksekutor bisa langsung menerapkan pungutan baru tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer