32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaUncategorizedJumlah Pemilih Berkurang pada Pemungutan Suara Ulang di Mataram

Jumlah Pemilih Berkurang pada Pemungutan Suara Ulang di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Mataram, yaitu TPS 05 di Jalan Dodokan 14, Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/04/2019), setelah mengalami cacat administrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 lalu.

Pada Pemilu 17 April sendiri, dari 243 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hanya 173 orang atau 71% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya. Pada PSU di TPS 05, jumlah itu turun menjadi 57% atau sejumlah 138 orang dengan 1 orang tambahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Terkait hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, M. Husni Abidin, menerangkan bahwa animo masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya di TPS 05 tersebut dipengaruhi oleh kesibukan masing-masing pengguna hak suara. Mengingat wilayah tersebut memang merupakan perumahan bagi para pegawai dan pelajar luar daerah.

“Kita sudah coba melakukan sosialisasi. Tadi malam juga kita minta KPPS mengumumkan di corong-corong masjid,” ujar Husni, Minggu (27/04/2019).

- Advertisement -
Suasana penghitungan suara pada PSU di TPS 05 Kelurahan Pagesangan Barat (Inside Lombok/Bayu Pratama)

TPS 05 sendiri menyelenggarakan PSU setelah sebelumnya terjadi cacat administradi dimana KPPS mengizinkan 30 orang yang tidak berhak menggunakan suaranya untuk melakukan pemilihan di TPS tersebut. 30 orang itu diketahi melakukan pemilihan menggunakan E-KTP mereka yang beralamatkan luar Kota Mataram, dimana syarat penggunaan E-KTP adalah alamat yang tertera harus sesuai dengan lokasi TPS.

Untuk 43% orang yang masuk dalam daftar pemilih namun tidak menggunakan hak suaranya pada PSU Husni menyebutkan bahwa mereka dianggap tidak menggunakan hak pilihnya, walaupun pada Pemilu 17 April mereka telah datang ke TPS. Hal tersebut karena berdasarkan aturan yang diterapkan KPU, setelah dilakukan PSU, maka seluruh surat suara dari proses pemilihan sebelumnya dianggap tidak sah.

Ada tiga (3) surat suara yang diterima oleh para pemilih pada PSU tersebut, yaitu surat suara untuk Pilpres, DPD, serta DPR RI. Untuk penghitungan surat suara Pilpres sendiri telah selesai dilakuan di TPS 05 pada pukul 14.20 Wita dengan hasil pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’aruf Amin mendapatkan 66 suara, sedangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan 139 suara.

- Advertisement -

Berita Populer