Lombok Utara (Inside Lombok) – Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Utara serta Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dipastikan mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Dampak pemangkasan tersebut berimbas pada total pagu anggaran desa se-Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Berdasarkan kompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), total anggaran desa pada 2026 diproyeksikan sebesar Rp124,72 miliar, turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar. Penurunan terjadi pada ADD yang menyusut dari Rp54,56 miliar pada 2025 menjadi Rp48,87 miliar pada 2026 atau berkurang Rp5,69 miliar, serta Dana Desa yang turun dari Rp56,74 miliar menjadi sekitar Rp51,59 miliar.
Kepala Bidang Desa DP2KBPMD KLU, Marta Efendi, menjelaskan penurunan tersebut merupakan dampak kebijakan pemangkasan dana transfer pusat secara nasional yang mencapai Rp206 miliar. “Angka yang ada saat ini masih bersifat estimasi. Kami belum bisa menetapkan rincian per desa karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum pembagian Dana Desa belum terbit,” ujarnya, Senin (5/1).
Di sisi lain, pos Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) justru mengalami kenaikan dari Rp21,34 miliar pada 2025 menjadi Rp27,25 miliar pada 2026. Namun, peningkatan tersebut dinilai belum mampu menutup defisit akibat berkurangnya dana transfer pusat dan daerah secara keseluruhan.
Menyikapi kondisi tersebut, DP2KBPMD KLU mengimbau pemerintah desa agar berhati-hati dalam menyusun program kerja. Desa diminta menunda penetapan program berskala besar dan memprioritaskan perencanaan yang bertahap serta fleksibel. “Pemerintah desa kami minta tidak terburu-buru menetapkan program berskala besar, terutama yang membutuhkan dukungan finansial jangka panjang. Tunggu kepastian regulasi dari pusat,” tuturnya.
DP2KBPMD KLU memastikan akan segera melakukan sinkronisasi dan memperkuat pendampingan teknis setelah PMK Dana Desa 2026 diterbitkan. “Pendampingan teknis akan diperkuat agar penyusunan maupun perubahan APBDes dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” demikian.

