31.5 C
Mataram
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaLombok TengahDana Desa di Loteng Berkurang, BKAD Tegaskan Dampak Kebijakan Transfer Pusat

Dana Desa di Loteng Berkurang, BKAD Tegaskan Dampak Kebijakan Transfer Pusat

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat berdampak langsung pada besaran Dana Desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun 2026. Akibat kebijakan tersebut, rata-rata desa di Loteng hanya menerima Dana Desa sekitar Rp370 juta, jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng, Fathurrahman Fou Note, mengatakan pengurangan Dana Desa sejalan dengan menurunnya porsi dana transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah. “Kalau dana transfer dari Pemerintah Pusat berkurang pasti berkurang juga Dana Desa, pengurangannya cukup signifikan tapi kalau angkanya nanti kita buka data dulu,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan pengurangan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Loteng mengalami pengurangan dana transfer sekitar Rp400 miliar, yang secara otomatis memengaruhi proporsi Dana Desa.

Fathurrahman menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara, Dana Desa ditetapkan sebesar 10 persen dari dana transfer pusat ke daerah. “Kalau misalnya dulu transfer dana dari pusat Rp3 triliun maka 10 persennya sekitar Rp300 miliar. Tapi kalau dana transfer menjadi Rp2 triliun jadi Rp200 miliar. Ini sudah kebijakan nasional, kita terima saja,” tegasnya.

Ia menyebut rata-rata pemerintah desa di Loteng saat ini menerima Dana Desa sekitar Rp300 juta lebih sesuai ketetapan Pemerintah Pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menambah alokasi dari skema Dana Desa pusat.

Di sisi lain, Fathurrahman mengatakan Pemerintah Kabupaten Loteng akan terus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung alokasi anggaran ke desa. “Kalau pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah naik, hak ke desa juga pasti naik. Memang pusat mendorong pemda untuk lebih memperkuat tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar manfaatnya lebih luas ke masyarakat,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer