33.5 C
Mataram
Jumat, 23 Januari 2026
BerandaMataramIASC Kembalikan Ratusan Miliar Dana Korban Scam ke Masyarakat

IASC Kembalikan Ratusan Miliar Dana Korban Scam ke Masyarakat

Mataram (Inside Lombok) – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital atau scam sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Dana tersebut merupakan hasil pemblokiran rekening dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan lintas negara.

“Kejahatan keuangan saat ini sudah melampaui lintas batas negara dengan modus yang seringkali tidak terpikirkan, seperti love scam, penipuan investasi, hingga skema lowongan kerja palsu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1).

Berdasarkan data IASC, hingga 14 Januari 2026 tercatat sebanyak 432.637 aduan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp436,88 miliar di berbagai rekening penampung yang diduga terkait kejahatan penipuan digital.

Dalam proses penanganan scam, IASC menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, hingga kompleksitas aliran dana yang berpindah dengan cepat. “Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan IASC. Serta mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC,” imbuh Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital.

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer