30.5 C
Mataram
Jumat, 23 Januari 2026
BerandaMataramRibuan Pegawai SPPG di NTB Diangkat Jadi PPPK per 1 Februari

Ribuan Pegawai SPPG di NTB Diangkat Jadi PPPK per 1 Februari

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 1.896 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhitung mulai 1 Februari 2026. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Ketua Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan setiap SPPG memiliki tiga pegawai yang terdiri dari Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan bagian Akuntan. “Sebanyak tiga ini saja kan yang akan diangkat,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Ahsanul Khalik yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dikominfotik) Provinsi NTB menyebutkan saat ini terdapat 632 SPPG yang telah beroperasi di NTB. Dengan tiga pegawai di setiap dapur, jumlah pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai 1.896 orang. “Jadi ada 632 dapur nanti kita kali tiga aja sesuai dengan jumlah pegawainya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengangkatan tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui tahapan seleksi berupa tes atau uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada 2025. Dengan proses seleksi yang telah berjalan, ribuan pegawai SPPG tersebut diperkirakan menerima surat keputusan pengangkatan pada 1 Februari 2026.

“Tapi tidak serta merta diangkat, melalui Tes/uji kompetensi. Proses seleksi sudah jalan, kemungkinan memang 1 februari mereka menerima SK,” tegasnya.

Untuk besaran gaji, Ahsanul Khalik menyebutkan disesuaikan dengan golongan masing-masing, mulai dari golongan II hingga IX, dengan kisaran Rp2.116.900 hingga Rp5.261.500. Besaran gaji juga mempertimbangkan masa kerja dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Berita Populer