Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah pusat resmi menetapkan pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bersama 17 kantor imigrasi lainnya, Senin (26/1/2026). Prosesi berlangsung bertepatan dengan puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah, Muhammad Juaini Taofik. Ia menyampaikan, pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang lebih mudah diakses di daerah.
Sekda menjelaskan, kehadiran kantor imigrasi ini merupakan hasil penantian panjang sejak sekitar satu dekade lalu, setelah sebelumnya hanya tersedia Unit Layanan Paspor. “Ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Lombok Timur. Bapak Bupati bahkan sangat terharu karena harapan yang sudah lama dinantikan akhirnya terwujud,” ujar Juaini Taofik.
Sebelumnya, masyarakat Lombok Timur harus mengurus paspor dan layanan keimigrasian lainnya ke Mataram. Dengan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II di Selong, seluruh proses layanan tersebut kini dapat dilakukan di Lombok Timur.
Selain meningkatkan kemudahan layanan publik, kantor imigrasi ini juga diharapkan berdampak positif terhadap sektor pariwisata. Wisatawan mancanegara nantinya dapat mengurus perpanjangan izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya langsung di Lombok Timur. “Kini semua bisa dilayani di Selong, termasuk perpanjangan izin tinggal wisatawan asing,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur direncanakan menyediakan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor, pengurusan visa, hingga perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing.

