Mataram (Inside Lombok) – Pengusutan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir paket di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Polresta Mataram kini juga mengamankan seorang pria yang diduga menerima dan membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Pria berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap pada Rabu dini hari (11/03) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
LH diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian, PH, yang telah lebih dulu ditangkap pada (10/03).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberadaan LH terungkap dari pengakuan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada pria tersebut.
“Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP I Made Dharma, Rabu (11/03).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur saat kendaraan kurir tersebut dicuri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang kurir yang kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya ketika sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui telah dijual kepada LH di wilayah Lombok Tengah. Saat ini LH telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama. Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut,” tandasnya. (gil)

