Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Sosial (Kemensos) belum mencairkan dana jaminan hidup (jadup) bagi warga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban gempa bumi pada 2018 karena status masa tanggap darurat belum selesai.
Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, di Lombok Utara, Kamis mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Sosial, dana jaminan hidup belum dapat dikeluarkan pada masa tanggap darurat.
“Sekarang tinggal memilih kalau selesaikan tanggap darurat macet pembangunan rumah tahan gempa. Kalau mau cepat keluar, selesaikan tanggap darurat, tetapi mana yang harus diprioritaskan, apakah jaminan hidup atau saudara kita yang belum punya rumah,” katanya.
Kalau dari sisi bantuan pemerintah, menurut dia, tentu yang harus diutamakan adalah pembangunan rumah tahan gempa. Sebab, kalau proses pembangunannya disetop gara-gara menginginkan jaminan hidup, maka sebanyak 35 ribu unit rumah rusak tidak akan mendapat bantuan dana perbaikan.
Najmul menyebutkan jumlah rumah rusak akibat gempa bumi pada 2018 yang sudah ditangani selama masa tanggap darurat hingga akhir 2019 sudah mendekati sebanyak 41 ribu unit. Sehingga sisanya sebanyak 35 ribu unit harus dibangun selama perpanjangan status masa tanggap darurat hingga Maret 2020.
Meskipun demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terutama berkaitan dengan data-data warga terdampak gempa bumi yang berhak memperoleh jaminan hidup.
“Kami sudah sampaikan semua datanya, tentu bolanya ada di Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Kalau menurut apa yang disampaikan Menteri Sosial, jaminan hidup tersebut pasti cair karena itu janji pemerintah. Kalau misalnya tidak keluar, berarti pemerintah pusat yang menyalahi janjinya,” ucap Najmul.
Najmul yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati pada 2020 berharap kepada pemerintah pusat supaya masalah dana jaminan hidup segera dicarikan jalan keluar agar bisa dicairkan dalam waktu cepat karena masyarakat sudah sangat mengharapkan.
Ia juga meminta warganya untuk tetap bersabar karena ikhtiar tetap dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, namun eksekusinya dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Terpenting tugas kami berjuang dan mendoakan supaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara selama ini bisa mempercepat proses keluarnya jaminan hidup tersebut,” kata Najmul. (Ant)