Lombok Timur (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Tim Opsnal menangkap B (29), warga Kecamatan Wanasaba, terduga pelaku pencurian disertai kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, dan pelaku ditangkap di wilayah Masbagik pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menjelaskan kejadian bermula saat korban S (14), warga Kecamatan Pringgasela, berada di kawasan Pantai Suryawangi, Labuhan Haji, bersama seorang rekan laki-lakinya. Terduga pelaku datang dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor polisi karena berada di luar pada malam hari, lalu meminta mereka mengikuti menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, terduga pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban dan rekannya. Pelaku kemudian memisahkan korban dari rekannya dan membawa korban ke lokasi sepi di kawasan hutan Desa Karang Baru, Kecamatan Wanasaba. “Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual,” kata IPTU Lalu Rusmaladi, Sabtu (25/04/2026).
Setelah kejadian, terduga pelaku mengembalikan ponsel milik korban dan mengantarnya pulang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di pinggir jalan utama Masbagik sekitar pukul 00.30 WITA tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, sebilah parang, dan satu celana panjang yang diduga terkait dengan kejadian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. “Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.

