Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji yang dikelola dalam kondisi aman dan memiliki likuiditas tinggi, dengan total dana kelolaan mencapai Rp180 triliun hingga Mei 2026. Dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi syariah dengan risiko terukur untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menjelaskan strategi investasi difokuskan pada prinsip keamanan dan ketersediaan dana. “BPKH wajib menjaga aset likuid minimal dua kali dari total kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini memastikan bahwa berapapun dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan jemaah, posisinya selalu siap dan tersedia,” katanya, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan dana setoran pokok jemaah tetap utuh dan tidak berkurang, sementara hasil pengelolaan investasi atau nilai manfaat digunakan untuk menopang biaya operasional haji. Nilai manfaat tersebut disalurkan melalui subsidi biaya haji untuk menjaga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tetap terkendali, rekening virtual bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu, serta penyediaan living cost bagi jemaah yang berangkat.
Sebagai bagian dari transformasi digital, BPKH mewajibkan transparansi akses melalui BPKH Apps yang memungkinkan jemaah memantau status keuangan secara mandiri. “Kami ingin menghapus keraguan publik. Melalui aplikasi tersebut, setiap jemaah memiliki akses langsung terhadap hak keuangan mereka secara transparan dan real-time,” tambahnya.
Forum BPKH Connect di Mataram menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan haji di daerah, dengan melibatkan media massa sebagai mitra strategis untuk memberikan edukasi yang akurat. BPKH menyatakan akan terus memperkuat instrumen investasi syariah, termasuk sukuk dan perbankan syariah, guna mendukung pengelolaan dana haji yang profesional dan berkelanjutan.

