30.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaBerita UtamaDisdikbud NTB : Dana BOS Bisa Bayar Honor Guru Non ASN

Disdikbud NTB : Dana BOS Bisa Bayar Honor Guru Non ASN

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengizinkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) diperuntukkan membayar honor guru non aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB H Aidy Furqan di Mataram Sabtu mengatakan untuk melakukan pembayaran guru non ASN dari dana BOS agar sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler.

“Pembayaran guru non ASN dari dana BOS agar sekolah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pembayaran honor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 13 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2020.

“Kami juga sudah bersurat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Nomor: 913/7066.UM/Dikbud tentang Pembayaran Guru non ASN dari dana BOS,” ucap Furqan.

Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan pengawas sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 087/sipres/A6/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 441/1502. UM/Dikbud perihal Pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Dinas Dikbud Provinsi NTB.

Furqan menjelaskan, pembayaran dana BOS kepada guru non ASN sesuai Permendikbud nomor 19 tahun 2020 pasal 9A ayat (3) diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lainnya, seperti tercatat pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 oleh pemerintah pusat.

“Untuk ketentuan dalam pembayaran honor dari dana BOS yaitu setiap guru wajib membuat laporan progres pelaksanaan pembelajaran baik melalui daring atau bentuk layanan pembelajaran tainnya. Kemudian besaran honor yang dibayarkan dari dana BOS, maksimal setara dengan besaran honor yang dibayarkan dari jasa jam mengajar (JJM) pemerintah provinsi NTB,” jelas Furqan.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembimbingan oleh guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit satu rombongan belajar.

“Terakhir guru yang tidak memiliki progres layanan belajar selama wabah COVID-19 tidak berhak dibayarkan jasa jam mengajarnya dari dana BOS,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer