26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalPolda NTB Ringkus Dua Tersangka Kasus Narkotika di Desa Bug-bug

Polda NTB Ringkus Dua Tersangka Kasus Narkotika di Desa Bug-bug

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Subdit llI Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Bug-Bug Selatan, Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (15/06/2020) pukul 19.30 WITA.

Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial MN (38) dan RY (35). Kedua pelaku merupakan warga Desa Bug-Bug.

“Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok berisi 3 poket kecil kristal putih. Diduga berisi narkotika jenis shabu berat 5 gram dan dibungkus dengan menggunakan klip transparan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui keterangan resmi, Selasa (16/06/2020).

Kemudian barang bukti lainnya yakni satu buah kotak hitam berisi 4 bungkus klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pada bungkus pertama terdiri dari lima klip sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, satu klip berisi 0,41 gram, dan satu klip berisi 0,42 gram.

Bungkus kedua berisi yakni satu klip 0,38 gram, satu klip 0,39 gram, dan tiga klip 0,40 gram. Sementara Bungkus ketiga berisi satu klip 0,35 gram, tiga klip 0,36 gram, satu klip 0,39 gram, satu klip 0,34 gram, dan dua klip 0,33 gram.

Sedangkan bungkus keempat berisi satu klip 1 gram, satu klip 1,50 gram dan satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 0,67 gram.

“Total berat barang bukti diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 15,85 gram,” tambahnya.

Team Opsnal Subdit  Ill Dit Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu bersama di dalam kamar rumah milik MN.

“Di tempat itu juga akan rencananya akan digunakan sebagai tempat transaksi dan peredaran Narkoba Jenis Sabu,” ungkap Artanto.

Kemudian kedua tersangka diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Penyidik menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Di tempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.

“Kami tidak akan mentoleransi bagi penyalahguna narkoba dan saya berharap setiap orang tua, masyarakat dan lingkungan juga harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer