Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menjadi viral di tengah masyarakat, setelah video dan barita di media tersebar luas.
Namanya viral setelah keputusannya menolak laporan seorang anak durhaka yang ingin memenjarakan Ibu kandungnya sendiri, gara-gara persoalan sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan dan dikuasai oleh ibunya.
Dalam persoalan itu, Pria kelahiran Bandung 19 September 1986 yang merupakan lulusan Akpol Tahun 2008 itu lebih mengedepankan rasa kemanusiaan dan hati nurani dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga dia menolak laporan anak durhaka itu dan secara muslim dia membela Ibu Kalsum warga Desa Ranggagata yang dilaporkan oleh anaknya itu.
Tidak kali ini saja, AKP Priyo juga pernah menyelesaikan kasus pencurian dompet yang dilakukan oleh seorang wanita saat dia menjabat Kasatreskrim Polres Dompu. Kasus itu tidak sampai dipengadilan dan diselesaikan secara mediasi.
Pelaku bersedia mengembalikan uang Rp 200 ribu yang dicurinya untuk bayar uang kuliah anaknya tersebut, pihak korban juga mau berdamai dalam kasus itu.
“Saya menolak laporan anak itu, karena yang dilaporkan adalah Ibu kandungan. Saya sarankan untuk diselesaikan dengan musyawarah atau secara keluarga,” ujarnya kepada wartawan.
Sikap yang dilakukan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah itu mendapatkan dukungan dan apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk dari Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili.
Bahkan, pada HUT Bhayangkara ke 74 AKP Priyo Suhartono diberikan piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum terkait kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor
“Kami sangat salut dan apresiasi ada aspek kemanusiaan dan mengedepankan menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah. Kita juga akan coba selesaikan di tingkat Desa secara adat atau keluarga,” ujar H Moh Suhaili FT.
Terpisah, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, bahwa laporan itu secara yuridis memang tidak boleh ditolak. Namun, ini persoalan dalam rumah tangga, sudah ada aturan diselesaikan melalui jalur alternatif di luar persidangan.
“Kadang masyarakat itu melapor karena emosi, sehingga persoalan anak dan ibu itu diselesaikan secara musyawarah,” jelasnya.
“Kita dorong untuk dilakukan mediasi, karena tidak ada istilah mantan anak dan mantan Ibu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu Kandungan sendiri. Persoalan itu dipicu gara-gara sepedah motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh Ibu kandungan.
“Laporan anak yang ingin penjarakan Ibu kandungan itu kami tolak, karena Ibu sendiri soalnya dan sudah tua,” ujar AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
“Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini,” ujar AKP Priyo.
“Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan itu berawal gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan uang warisan jual tanah Rp200 juta dari almarhum Ayahnya. Kemudian anak itu memberikan uang Rp15 Juta kepada Ibunya dan digunakan untuk membeli sepeda motor atas nama anak tersebut. Setelah itu cucunya menikah, sepeda motor itu diambil oleh ibunya dan digunakan oleh saudara Ibunya. (Ant)