Jakarta (Inside Lombok) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara semester I 2020 sebesar Rp811,2 triliun yaitu 47,7 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 yaitu Rp1.699,9 triliun.
Sri Mulyani menuturkan pendapatan tersebut turun 9,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama 2019 yaitu sebesar Rp899,6 triliun yang tumbuh 7,9 persen dari semester I 2018.
“Pertumbuhannya adalah minus 9,8 persen. Ini masih akan sesuai estimasi kami yaitu negative growth pada pendapatan negara sekitar 10 persen,” katanya dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menuturkan pendapatan negara turun karena penerimaan perpajakan terkontraksi hingga 9,4 persen (yoy) pada semester I yaitu hanya Rp624,9 triliun atau 44,5 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 Rp1.404,5 triliun.
Ia merinci penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp531,7 triliun yang realisasinya 44,4 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun dan terkontraksi 12 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.
Kemudian juga penerimaan kepabeanan dan cukai Rp93,2 triliun yang realisasinya 45,3 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp205,7 triliun dan mampu tumbuh 8,8 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp85,6 triliun.
Selanjutnya, pendapatan negara juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp184,5 triliun yang terkontraksi hingga 11,8 persen (yoy) dan telah mencapai 62,7 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp294,1 triliun.
PNBP tersebut secara rinci adalah PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Rp54,5 triliun yang telah mencapai 68,9 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp79,1 triliun, namun terkontraksi hingga 22,9 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu Rp70,7 triliun.
Kemudian PNBP non SDA Rp130 triliun atau 60,5 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp215,1 triliun dan turut terkontraksi 6,1 persen dibanding semester I tahun lalu yang realisasinya Rp138,4 triliun.
Tak hanya itu, pendapatan negara juga berasal dari realisasi penerimaan hibah Rp1,7 triliun yang telah mencapai 133,8 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp1,3 triliun dan tumbuh 231,4 persen (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya Rp0,5 triliun.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan target pendapatan negara untuk tahun ini telah direvisi sebanyak tiga kali yaitu pertama adalah dalam APBN 2020 Rp2.233,2 triliun, kemudian dalam Perpres 54/2020 Rp1.706,9 triliun, serta dalam Perpres 72/2020 Rp1.699,9 triliun.
Perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 ditujukan untuk penguatan penanganan dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi sehingga target pendapatan negara direvisi karena menampung perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha sampai Desember 2020.
Insentif perpajakan tersebut di antaranya berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 dan PPN impor alat kesehatan, serta percepatan restitusi PPN.
“Hal ini karena adanya penurunan penerimaan negara yang diperkirakan 10 persen dan berbagai insentif yang kita berikan,” ujarnya. (Ant)