Lombok Timur (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lotim lakukan penggerebakan terhadap salah satu rumah warga di Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Rumah ini diduga kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Berawal dari laporan warga sekitar bahwa rumah pelaku EF (36) sering dijadikan tempat pesta narkoba dan bahkan mengedarkan narkoba. Mendapat laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Lotim mengerahkan unit dua Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 03.30 wita.
“Dari hasil penggerebekan kita berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ucap Kasatres Narkoba Polres Lotim, IPTU Hendry Christianto.
Dari rumah yang diduga kerap digunakan pesta narkoba, pihak kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa satu poket besar kristal bening diduga sabu, satu poket sedang kristal bening, satu poket kecil kristal bening.
Kemudian satu unit timbangan digital, dua buah bong, sebuah klip kosong, dua buah korek api. Serta satu buah skop plastik, sebuah gunting, dua unit telpon genggam dan uang tunai senilai Rp5.550 ribu.
“Dalam poket kristal bening yang diduga sabu dengan berbagai ukuran tersebut seberat 15,21 gram,” katanya.
Terhadap pelaku EF pihak kepolisian langsung melakukan introgasi terkait barang haram tersebut didapatkan dari mana. Kemudian melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya pelaku lain.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim dan juga pelaku akan menjalani tes urine di RSUD R Soedjono Selong.