28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaGasak Motor di Malam Final Piala Dunia, MA Diringkus Polisi

Gasak Motor di Malam Final Piala Dunia, MA Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Jadi pelaku utama pencurian sepeda motor (curanmor), seorang pria inisial MA (47) asal Dusun Sambik Rempek Desa, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar diamankan di rumahnya di tengah kondisi hujan lebat dan angin kencang pada Sabtu (24/12) kemarin.

Kapolsek Lembar, Ipda I Ketut Suriarta menuturkan kejadian curanmor itu terjadi pada Minggu (11/12) lalu. MA beraksi saat korban tengah bermain wifi dan menonton bola bersama teman-temannya.

“Korbannya seorang pelajar inisial MP, laki-laki (17), asal Dusun Lendang Andus, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Suriarta, Senin (26/12/2022).

Selain pelaku utama, pihaknya juga telah lebih dulu mengamankan dua orang lainnya masing-masing SA (25) dan SU (32) yang turut membantu pelaku untuk menjual barang hasil curian tersebut. Keduanya juga merupakan warga satu kampung dengan MA.

Suriarta menuturkan peristiwa pencurian itu berawal saat korban bersama teman-temannya nongkrong di TKP, tempat biasa mereka main wifi di Dusun Sambik Rempek, Desa Labuan Tereng, Lembar.

“Mereka nongkrong di TKP untuk bermain Wifi, karena persiapan nonton bola. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah tempat mereka biasa nongkrong tersebut,” jelasnya.

Namun, saat itu kondisi sepeda motor korban dalam keadaan stang tidak terkunci dan posisi kunci kontak motornya hanya disimpan di dasbor sebelah kiri.

“Kemudian korban masuk ke dalam rumah, sambil main HP dan nonton bola bersama teman-temannya. Sekitar pukul 04.00 Wita korban tertidur, dan saat korban bangun tidur sekitar pukul 09.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar. “Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lembar, diperoleh informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut,” imbuh dia.

Pihaknya pun langsung mengamankan dua orang terduga pelaku yang mengaku berperan membantu pelaku utama menjual barang bukti tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan MA yang menjadi otak pencurian dan mengamankan MA di rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan terhadap MA, rumah pelaku dalam keadaan gelap disertai hujan angin. Kemudian tim masuk ke dalam rumahnya dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” pungkasnya.

Kini, para pelaku serta barang bukti sepeda motor haail curiannya telah diamankan di Mako Polsek Lembar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer