25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaCuri Mesin Genset Air, S Terancam 7 Tahun Penjara 

Curi Mesin Genset Air, S Terancam 7 Tahun Penjara 

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polsek Praya Barat Daya mengamankan seorang laki-laki inisial S (30). Ia diduga menjadi pelaku pencurian  sebuah mesin genset air di Desa Montong Sapah,  Lombok Tengah (Loteng). 

Kapolsek Praya Barat Daya, IPTU Syamsul Bahri mengatakan korban inisial HF (55) melaporkan kehilang sebuah mesin genset air milik kelompok tani di Desa Montong Sapah, pada Oktober 2022 lalu. 

Menerima laporan tersebut, Polsek Praya Barat Daya langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya sekitar pertengahan Desember 2022 lalu terungkap pencurian itu diduga dilakukan oleh S. 

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, karena diketahui bahwa mesin genset air yang hilang itu diduga diambil oleh terduga pelaku S,” katanya melalui keterangan resminya, Jumat (6/1/2023). 

Dikatakan, terduga pelaku S berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya. Ia ditemukan di salah satu lokasi retail modern di Desa Ungga.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku S, ia mengakui perbuatannya, kemudian langsung di bawa ke Polsek Praya Barat Daya” ujar Syamsul. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Praya  Barat Daya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3. “Atas perbuatanya itu terduga pelaku terancam hukuman 7 Tahun Penjara,” tutupnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer