25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaMataramIkuti Arahan Pusat, ASN Pemkot Mataram Pulang Lebih Awal Selama Ramadan

Ikuti Arahan Pusat, ASN Pemkot Mataram Pulang Lebih Awal Selama Ramadan

Mataram (Inside Lombok) – Selama bulan Ramadan, jam kerja bagi aparatur sipil negeri (ASN) sudah disesuaikan. Penyesuaian ini berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) nomor 06 tahun 2023.

Asisten III Setda Kota Mataram, Hj. Baiq Evi Ganevia mengatakan selama bulan Ramadan jam kerja ASN yaitu sebanyak 32,50 jam per minggu. Sesuai edaran, perangkat daerah yang lima hari kerja mulai bekerja dari pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan perangkat daerah yang enam hari kerja yaitu mulai dari 08.00-14.00 Wita.

“Itu sudah sesuai edaran sekarang berlakunya untuk jam kerja ini. Kalau hari Jum’at lebih 30 menit saja karena waktu istirahatnya lebih lama,” katanya, Jumat (24/3) di ruang kerjanya.

Ketentuan jam kerja tersebut diterangkannya, tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus atau mandiri yang sifatnya pelayanan umum. Jam kerja pegawai disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kepala OPD diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Ia mengatakan, hari pertama masuk kerja pada bulan Ramadan ini disebut mencapai 90 persen. Bahkan di beberapa OPD lingkup Kota Mataram kehadiran pegawai mencapai 99 persen. Disebutkan, inspektorat sebesar 99 persen, BKPSDM 98 persen, Dinas Dukcapil 99 persen dan Bappeda tingkat kehadiran pegawai sebesar 99 persen.

“Kita lihat keteranganya dulu kalau ada yang tidak hadir. Kita tanya dulu apakah dia sakit,” katanya.

ASN yang tidak masuk pada hari pertama bulan Ramadan ini tanpa alasan akan mendapatkan teguran lisan. Namun jika tetap absen hingga tiga hari kerja maka akan diberikan sanksi tertulis. “Tiga hari itu baru kita berikan teguran administrasi,” tegasnya.

Menurut Evi, surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat tahun ini sama seperti aturan yang diberlakukan pemkot Mataram tahun-tahun sebelumnya selama bulan Ramadan. Misalnya, selain jam kerja pakaian selama bulan Ramadan juga menggunakan pakaian muslim, sedangkan yang lain menyesuaikan. “Selama puasa ini juga apel pagi ditiadakan dulu,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer