27.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaKriminalMantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak

Lombok Timur (Inside Lombok) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan terdakwa Z sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lotim Tahun 2019 s/d 2020. Terdakwa diketahui adalah mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lotim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid mengatakan penetapan tersangka terhadap Z dilakukan pada Jumat (26/05) sekitar pukul 14.00 Wita. Sebelumnya telah dilakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z sebagai tersangka,” ucapnya pada Inside Lombok, Jumat (26/05/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Z terbukti telah melakukan pemotongan pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut ke kas daerah. “Potongan pajak itu tidak disetor langsung. Namun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

- Advertisement -

Anggaran pajak yang diselewengkan sendiri mencapai Rp343.183.818. Hal itu sebagaimana hasil dari Laporan Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. “Dari hasil audit terdapat anggaran sebesar Rp300 juta lebih yang diselewengkan untuk pribadinya dari dana pajak,” ungkapnya.

Tersangka Z sendiri dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (den)

- Advertisement -

Berita Populer