27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalSeorang Remaja di Sumbawa Jadi Korban Pemerkosaan Kakek, Tetangga dan Teman Bapaknya

Seorang Remaja di Sumbawa Jadi Korban Pemerkosaan Kakek, Tetangga dan Teman Bapaknya

Sumbawa (Inside Lombok) – Seorang remaja 15 tahun asal Sumbawa dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kakek, tetangga, dan teman bapaknya. Kasus pemerkosaan itu terjadi sejak korban masih duduk di banguk SMP, dalam rentang waktu Agustus–September 2023 ini.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili menerangkan tiga orang terduga pelaku telah diamankan pada 19 Desember lalu, masing-masing inisial MS (52) asal Kecamatan Buer, J (51) asal Alas Barat dan S (43) asal Buer.

“Jadi ketiga terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, ada yang kakeknya (J), tetangganya (MS) dan teman kerja bapaknya (S). Mereka sudah diamankan,” ujar Regi, Kamis (21/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S yang merupakan teman kerja orang tua korban melakukan pemerkosaan pada Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah kosong yang berada di Kecamatan Buer. Kemudian kembali terjadi pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita yang dilakukan oleh J, bertempat di rumah korban. Pada 14 September 2023 pukul 19.00 wita terjadi lagi persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh MS, bertempat di rumah terduga pelaku.

MS pun telah melakukan pemerkosaan sejak 2019. Setiap kali melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang sebesar Rp25 ribu. Sedangkan S dengan modus membelikan baju dan kerap kali memberikan makanan. Sementara kakek korban modusnya memberikan uang kepada korban.

“Korban sempat mendapatkan ancaman dari terduga pelaku MS jika melaporkan kejadian yang dialami, sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya tidak ada ancaman diterima,” terangnya.

Kasus persetubuhan tersebut terungkap karena korban telat menstruasi, sehingga orang tua merasa curiga dan akhirnya korban mengakui bahwa korban pernah disetubuhi. Di mana akibat kejadian tersebut korban hamil.

Sementara itu untuk para terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 jo Pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Saat ini masih kita terus dalami dan meminta keterangan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer