28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBTertibkan Penyedia Internet Ilegal di NTB, APJII Bali Nusra Gandeng Polda

Tertibkan Penyedia Internet Ilegal di NTB, APJII Bali Nusra Gandeng Polda

Mataram (Inside Lombok) – Usaha penyedia internet ilegal disebut sudah marak di setiap lingkungan. Hal ini berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandarisasi dalam hal keamanan dan kualitasnya. Serta merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.

Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra, Ryan Soma mengatakan maraknya penyedia internet ilegal juga mengakibatkan rusaknya ekosistem industri internet di Indonesia. Untuk mengantisipasi makin maraknya usaha internet illegal ini, APJII Bali Nusra MoU bersama Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

“APJII wilayah Bali dan Nusra akan berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah NTB dalam hal edukasi kepada masyarakat terkait internet sehat dan edukasi,” katanya, Rabu (8/5) siang. Edukasi diberikan mengenai kerugian akibat adanya penyelenggara internet Iegal.

Upaya ini penting karena melihat pertumbuhan industri internet di wilayah NTB semakin pesat. “Nanti ada pelatihan-pelatihan serta berbagi informasi terkait pertumbuhan industri internet di wilayah NTB,” ujarnya.

APJII menyambut baik penandatanganan MoU yang dilakukan dengan Polda NTB. Karena di tengah pesatnya pertumbuhan industri internet dimana sudah ada 1.020 perusahaan resmi yang bergerak di bidang Jasa Internet di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang.

“Dengan bertumbuhnya industri Internet di Indonesia, seluruh perusahaan jasa internet berlomba-lomba memberikan layanan terbaik untuk masyarakat dengan berbagai macam fitur layanan, kemudahan berlangganan hingga harga yang kompetitif,” katanya.

APJII berharap masyarakat NTB menggunakan layanan Internet dari penyelenggara resmi yang sudah memiliki ijin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Di mana layanan yang diberikan sudah tersertifikasi, memiliki standar kualitas serta standard keamanan layanannya.

“Hal ini mengacu pada maraknya usaha internet ilegal (sering di sebut RT/RW Net) di mana berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandarisasi. Di Lombok Timur itu data yang kami dengar itu sampai 700 yang ilegal,” terangnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer