27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaKriminalTerduga Pengedar Beserta 242 Gram Ganja Ditangkap di Gerung Selatan

Terduga Pengedar Beserta 242 Gram Ganja Ditangkap di Gerung Selatan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria inisial W, terduga pelaku pengedar ganja di wilayah Gerung Selatan diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lobar. Saat diamankan, pihak kepolisian menemukan barang bukti 242 gram ganja di rumah terduga pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di lingkungan Dodokan Muhajirin, Kelurahan Gerung Selatan. Kemudian tim Opsnal pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap W di rumahnya.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja seberat 242 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji. Pelaku mengaku membeli ganja secara online untuk diedarkan dan dikonsumsi sendiri,” beber Nyoman akhir pekan kemarin.

Penangkapan itu pun disaksikan langsung oleh perangkat kelurahan dan warga setempat. Dari informasi yang berhasil dihimpun,, W diketahui berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Karena perbuatannya, kini ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Nyoman menegaskan pengungkapan ini sebagai salah satu bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Lobar. Sehingga pihaknya akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah bukti bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer