34.5 C
Mataram
Rabu, 2 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraBangun Posko Damkar di Gili Trawangan, Bupati KLU Dapat Somasi Masyarakat

Bangun Posko Damkar di Gili Trawangan, Bupati KLU Dapat Somasi Masyarakat

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembangunan pos pemadam kebakaran (Damkar) di Gili Trawangan menjadi perdebatan, lantaran diduga dibangun di atas lahan garapan masyarakat. Bupati dan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) pun mendapat somasi dari masyarakat Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang terkait hal itu.

Somasi dari masyarakat dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri – Sukses. Kuasa Hukum Masyarakat Gili Trawangan, Makmun mengatakan belum lama ini pihaknya atas permintaan masyarakat Trawangan melayangkan somasi ke Bupati yang ditembuskan ke Gubernur NTB. Isinya antara lain mempermasalahkan pembangunan pos damkar itu yang diklaim tidak pernah disosialisasikan sebelumnya, sehingga masyarakat kebingungan.

“Semestinya biarkan masyarakat diberikan peran untuk mengelola lahan itu, jangan malah tidak digubris apa keinginan masyarakat. Melalui somasi ini kami minta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” ujarnya, Selasa (1/10).

Surat sosami bernomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024 perihal penggunaan lahan masyarakat untuk gedung damkar itu, tercatat ada empat poin. Diantaranya, masyarakat Gili Trawangan sangat keberatan atas rencana pemerintah mendirikan bangunan damkar di atas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun lamanya.

- Advertisement -

Penguasaan lahan oleh masyarakat ini berdasarkan keputusan Bupati Lombok Barat tanggal 8 Mei 1996 Nomor: 690 Tahun 1996, Bahwa rencana Pemda KLU mendirikan bangunan damkar di atas lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan poin yang terakhir membatalkan rencana pembangunan serta membersihkan tumpukan material yang sudah menumpuk di lahan tersebut sejak 19 Juni 2024.
“Masyarakat sudah lama melakukan permohonan untuk dibuatkan sertifikat namun sampai sekarang tidak pernah direspon. Persoalan lahan di Gili Trawangan ini sudah sejak lama, sekarang muncul lagi dengan bangunan ini jadi soal baru,” terangnya.

Ditambahkan, Perwakilan Masyarakat Dusun Gili Trawangan H. Ruding mengatakan dalam melakukan pembangunan pos damkar itu nyaris tidak pernah ada pemberitahuan. Padahal masyarakat sudah menggarap lahan itu cukup lama, ketika dibangun fasilitas daerah idealnya pemerintah melakukan koordinasi dengan masyarakat lebih dulu bukan langsung membangun.

“Buka pagar saja tidak dikasih tahu, tempatnya juga tidak akan cocok mau ambil air dari mana. Untuk tidak membangun di sana maka kami melakukan somasi. Kita minta agar bangunan itu di bongkar. Supaya masyarakat bisa memanfaatkan,” ujarnya. Dikatakan, jika situasi ini terus berlanjut dan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melakukan mediasi maka masyarakat Trawangan disebutnya akan terus melawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Lombok Utara H. Suhardi yang dikonfirmasi terpisah enggan berkomentar banyak. Ia melempar ke Bagian Aset lantaran instansi yang dia pimpin hanya selaku pemakai saja. “Kalau masalah somasi silahkan tanya ke BKAD (aset) Damkar hanya pemakai dan SK sudah ada dari Bupati,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer