27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaAda Paus Terdampar di Lombok Timur, Ternyata Ini Penyebabnya

Ada Paus Terdampar di Lombok Timur, Ternyata Ini Penyebabnya

Mataram (Inside Lombok) – Masyarakat di pesisir pantai Dusun Bangbangan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim) sempat geger lantaran ada seekor paus terdampar di perairan dangkal sekitar, Rabu (6/3) dini hari. Ternyata, ada beberapa penyebab hewan mamalia ini bisa terdampar, terlebih di pantai sekitar Lotim.

Salah satu penyebab paus bisa terdampar adalah adanya gelombang besar di sekitar perairan itu. Sebagaimana diketahui, topografi daerah pasang surut di beberapa pesisir di belahan dunia bisa menjadi perangkap bagi paus, seperti yang terjadi di Lotim. Paus seringkali mengikuti arus pasang yang besar. Ketika arus itu tiba-tiba surut dalam waktu yang cepat, maka paus yang memiliki badan besar terperangkap di air dangkal.

Selanjutnya, secara alamiah paus bisa terdampar di pantai juga karena sakit, cedera, tua dan bahkan karena predasi atau proses mencari mangsa/makanan. Selain itu, bisa saja karena menghindari pemangsa, sehingga mamalia itu harus berenang ke tempat lebih dangkal.

Di sisi lain, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Budhy Kurniawan menduga kasus paus terdampar di perairan dangkal pantai di Dusun Bangbangan itu terjadi karena adanya perubahan suhu dan gelombang besar. “Beberapa kemungkinan biasanya disebabkan perubahan suhu atau adanya gelombang besar. Alamiahnya biasanya seperti itu penyebabnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

- Advertisement -

Atas ditemukannya paus terdampar di Lotim itu, Petugas SKW I Lombok – BKSDA NTB menuju lokasi dan berkoordinasi instansi/pihak terkait BPSPL, Polairud, Polsek Pringgabaya, Babinsa Pringgabaya Utara, Satpol PP, Staf desa dan BPD Desa pringgabaya utara. Namun berhasil dievakuasi dengan selamat ke tengah laut dengan cara ditarik bersama-sama oleh warga dan pihak terkait.

“Jenis paus yang terdampar tersebut paus biru kerdil atau balaenoptera musculus brevicauda, dengan ukuran panjang kurang lebih 12 meter,” tuturnya. Sementara itu, Petugas SKW I Lombok – BKSDA NTB memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa paus tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga masyarakat diminta tidak mengganggu satwa tersebut jika ada yang terdampar ataupun selama proses evakuasi. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer