26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaAmbil Pungutan Truk Pengangkut Material Bendungan Meninting, Oknum BPD Kena OTT

Ambil Pungutan Truk Pengangkut Material Bendungan Meninting, Oknum BPD Kena OTT

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum inisial CI yang diduga melakukan pungli terhadap truk-truk yang membawa material ke Bendungan Meninting.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat tersebut dilaporkan menarik uang parkir Rp11 ribu pada setiap truk yang masuk membawa material ke Bendungan Meninting.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan CI ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya keluhan para penyuplai material ke Bendungan Meninting. Khususnya terkait pungutan pada sopir truk setiap kali mengantar material.

“Jadi ada sejumlah uang diminta, yaitu Rp11.000 per truk yang mana masyarakat ada yang keberatan dengan adanya pungutan tersebut,” ungkap Astawa, Kamis (23/6).

- Advertisement -

CI diketahui berperan sebagai orang yang mengumpulkan hasil pungli tersebut. Di mana seluruh pungutan yang diambil dari para sopir diterima oleh CI.

“Tersangka anggota BPD. Kemungkinan masih ada orang lain, dan itu masih kita dalami. Ada beberapa orang yang kita panggil nantinya. Ada pengakuan dia (CI, Red) menyerahkan ke orang lain,” jelasnya.

Sat Reskrim Polresta Mataram pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi penyerahan uang. Akhirnya CI tertangkap OTT di daerah Sayang-Sayang di sebuah rumah makan. Saat diamankan, yang bersangkutan membawa uang sekitar Rp7 juta yang diduga merupakan hasil pungli selama beberapa hari.

“Kita melakukan pemeriksaan di unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. Saat ini proses masih berjalan, mendalami melakukan pemeriksaan para saksi dan para ahli untuk menguatkan alat bukti yang mana sudah kami sangkakan kepada saudara CI,” terangnya. Saat ini CI pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

Dari pengakuan CI, pungli yang dilakukan atas dasar kesepakatan yang mana uang itu nanti digunakan untuk BPD, kemudian untuk masjid dan untuk desa. “Istilah ada uang pengamanan, tidak ada surat resmi (untuk penarik uang kepada supir, Red). Hanya ada surat kesepakatan yang mana surat kesepakatan itu kalau kita pelajari tidak lengkap tanda tangannya,” jelas Astawa.

Dikatakan isi surat kesepakatannya yang dimaksud CI menyebutkan para supir dan penarik dana telah bersepakat memberikan sejumlah uang. Di mana uang itu digunakan untuk kepentingan BPD, pembangunan masjid, dan desa.

Sementara itu uang Rp7 juta yang diamankan saat OTT adalah hasil pungutan selama 5 hari, di mana aksi pungli sendiri sudah berjalan sekitar 4-5 bulan belakangan. Atas aksinya, CI terancam dijerat atas tindak pidana korupsi. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer