25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaAturan Wajib PPKM Level 3, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Lebih Bijaksana

Aturan Wajib PPKM Level 3, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Lebih Bijaksana

Mataram (Inside Lombok) – Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, aturan tersebut juga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha pariwisata. Pasalnya, dengan berbagai event yang digelar beberapa waktu belakangan. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) dinilai lebih masuk akal ketimbang penerapan PPKM level 3.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB, Ernanda A. Dewobroto mengatakan pihaknya percaya keputusan pemerintah itu ditujukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. “Kita tahu dan kita sadar bahwa memang pemerintah dalam memutuskan hal tersebut pasti didasari dengan data-data yang sudah dikumpulkan,” ujarnya.

Disisi lain, lanjutnya, pemulihan ekonomi juga sangat penting saat ini diharapkan menjadi pertimbangan juga. Sehingga pemerintah diharapkan bisa lebih bijaksana dan mengeluarkan kebijakan pembatasan dan aturan-aturan lainnya.

- Advertisement -

Dengan adanya kebijakan tersebut menurut Ernanda bisa memberikan dampak bagi pariwisata atau perekonomian. Terlebih momen akhir tahun biasanya menjadi masa high season, atau waktu di mana sektor pariwisata kembali bergeliat.

“Tetapi karena adanya peraturan ini kita harus berbesar hati bahwa tujuan pemerintah adalah baik, dan kita juga berharap pemerintah bisa lebih bijak menyikapi hal tersebut,” ujarnya kepada Inside Lombok, Selasa (30/11). (nco)

- Advertisement -

Berita Populer